Kami mendukung situs Benteng Niew Victoria sebagai salah satu cikal bakal sejarah peradaban Kota Ambon, menjadi destinasi wisata sejarah
Ambon (ANTARA) - Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XX mendukung situs Benteng Niew Victoria di Kota Ambon, Maluku, menjadi destinasi dan objek wisata sejarah.
“Kami mendukung situs Benteng Niew Victoria sebagai salah satu cikal bakal sejarah peradaban Kota Ambon, untuk menjadi destinasi wisata sejarah yang dapat dikunjungi para wisatawan maupun warga Kota Ambon,” kata Plt Kepala BPK Wilayah XX, Stenly Loupatty di Ambon, Selasa.
Ia mengatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga telah menyerahkan sertifikat yang menyatakan Benteng Nieuw Victoria di Kota Ambon sebagai situs cagar budaya tingkat nasional.
Penetapan Benteng Nieuw Victoria sebagai cagar budaya peringkat nasional, artinya upaya pelestarian akan menjadi perhatian hingga tingkat nasional.
“Karena itu diharapkan ada langkah strategis dari Pemerintah Kota Ambon, dan kami siap membantu agar cagar budaya Benteng Niew Victoria dapat menjadi ruang publik, yang dapat diakses masyarakat dan menjadi salah satu ikon pariwisata kota,” katanya.
Baca juga: Benteng Nieuw Victoria terima sertifikat cagar budaya nasional
Baca juga: Arkeolog: Benteng pertama Portugis di Pulau Ambon di Leihitu
Upaya tersebut, katanya, sejalan dengan dinamika organisasi Kemendikbudristek khususnya Direktorat Jendral Kebudayaan, yakni terjadi proses reorganisasi perubahan nomenklatur Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Maluku.
“Dengan dikeluarkannya Permendikbud Nomor 33 Tahun 2022 maka BPNB Maluku berubah menjadi BPK Wilayah XX,” katanya.
Stenly menyatakan dari aspek wilayah mencakup Provinsi Maluku dan Maluku Utara, hanya menjadi Provinsi Maluku, dari esensi penanganan nilai budaya dengan rujukan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dengan empat langkah strategis yakni pembinaan, perlindungan, pemanfaatan dan pengembangan.
“Yang paling esensial adalah kami dulunya hanya menangani nilai budaya, sekarang menangani cagar budaya sesuai UU nomor 11 tahun 2010, tentang cagar budaya,” katanya.
BPK merupakan unit pelaksana teknis (UPT) dari Kemendikbudristek yang berada di daerah dengan tugas melaksanakan pelestarian cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan.
Baca juga: Revitalisasi Benteng Victoria, Kemenhan-Pemkot Ambon jalin kerja sama
Baca juga: Polda Maluku salurkan bantuan Rp100 juta untuk korban gempa Cianjur
Pewarta: Penina Fiolana Mayaut
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022