Kan itu sudah balap liar namanya bisa saja tilang manual

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bisa mengenakan tilang terhadap rombongan pengendara motor yang melakukan kegiatan balap liar di jalan layang non tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan.

"Kan itu sudah balap liar namanya bisa saja tilang manual," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Jhoni mengatakan meski saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya telah sepenuhnya menerapkan sistem tilang elektronik, tilang manual tetap bisa diberlakukan untuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan.

"Sekarang ini kalau tilang harus pakai elektronik tapi kalau manual bisa saja kalau seperti itu kondisinya," ujarnya.

Lebih lanjut dia menambahkan ada dua jenis pelanggaran yang dilakukan rombongan pemotor tersebut yakni pelanggaran balap liar dan pelanggaran rambu karena melintas di JLNT yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda dua.

"Jadi itu nggak boleh, kan itu peruntukannya untuk kendaraan roda empat bukan roda dua. Pertama itu membahayakan dia juga kalau out of control (tidak terkendali) bisa jatuh makanya dilarang itu motor," pungkasnya.
Baca juga: Polda Metro ciduk pelaku tutup Jalan Asia Afrika untuk balap liar
Baca juga: Polisi tutup jalan antisipasi balap liar di Jakarta Pusat
Baca juga: Polda Metro sita 57 sepeda motor pebalap liar

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022