Palu (ANTARA) -

Tim Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat (PPHAM) mengapresiasi langkah Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura dalam penyelesaian perkara terhadap korban pelanggaran HAM pada 1965-1966 di daerah itu.

"Kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Gubernur Sulteng atas lahirnya kebijakan yang memberikan hak-hak kepada korban pelanggaran HAM berat pada 1965," kata Ketua PPHAM Profesor Makarim Wibisono di Kota Palu, Selasa.


Ia menjelaskan apresiasi itu diberikan atas langkah Rusdy Mastura saat menjabat Wali Kota Palu periode 2005-2015 yang memutuskan untuk meminta maaf atas nama pemerintah daerah serta memberikan kembali hak-hak korban pelanggaran HAM tahun 1965-1966.

Oleh karena itu, Makarim menyampaikan PPHAM saat ini melakukan studi banding terhadap berbagai program yang sudah dilaksanakan dalam rangka mengembalikan hak-hak korban pelanggaran HAM di Sulteng.

Kegiatan studi banding itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM) yang memiliki tiga fungsi, yaknj mengungkap dan menganalisa pelanggaran HAM masa lalu.

"Kemudian menyampaikan rekomendasi terkait dengan pemulihan korban pelanggaran HAM berat masa lalu paling lambat 13 Desember 2022 serta diminta oleh Presiden untuk memberikan rekomendasi agar pelanggaran HAM tidak terulang kembali," ucapnya.

Sementara Gubernur Sulteng Rusdy Mastura menyampaikan bahwa pemulihan hak korban pelanggaran HAM dimulai dari penetapan program Kota Palu Zero Properti pascapendataan masyarakat miskin yang menerima program tersebut.

"Pada saat itu penerima program Kota Palu Zero Properti banyak dari masyarakat korban peristiwa 1965 yang menjadi sasaran karena masuk dalam kategori miskin dan kondisi itu akibat dari stigma yang melekat sampai anak-anak mereka tidak lagi dapat melanjutkan pendidikan bahkan tidak memiliki akses ke dalam pemerintahan," kata Rusdy.

Selanjutnya, Rusdy berujar atas nama kemanusiaan Pemkot Palu saat itu menyampaikan permohonan maaf kepada korban pelanggaran HAM tahun 1965-1966.

"Waktu itu juga tidak ada penolakan atau protes kepada saya atas pernyataan itu," ucapnya.

Rusdy juga menambahkan bahwa atas dasar pemulihan hak korban pelanggaran HAM itu, Pemerintah Provinsi Sulteng telah mencanangkan Kota Palu sebagai kota sadar HAM.

"Mari seluruh generasi daerah ini maupun bangsa Indonesia untuk menyudahi dendam masa lalu itu karena yang harus diutamakan adalah rasa kebersamaan dan rasa Kemanusiaan," ucap Rusdy.

Pewarta: Muhammad Izfaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022