Kota Bogor (ANTARA) - Badan Pangan Nasional (Bapanas)/National Food Agency (NFA) berkolaborasi dengan Ombudsman RI dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam pengawasan dan pelayanan publik untuk mengawal program strategis pangan agar realisasinya tepat sasaran.
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi saat dikonfirmasi ANTARA di Kota Bogor, Selasa, menyampaikan langkah awal kolaborasi NFA dengan Ombudsman dan BPKP dimulai dengan pelaksanaan bimbingan teknis Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diikuti seluruh pegawai NFA dan dinas urusan pangan dari 34 provinsi dan 514 kabupaten dan kota.
“Pangan adalah sektor yang strategis menyangkut kebutuhan masyarakat luas, maka memastikan kebijakannya berjalan tepat sasaran adalah keharusan. Untuk itu, selain pembenahan dan penguatan internal kita perlu kolaborasi dengan institusi yang berwenang dalam pengawasan seperti Ombudsman dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” paparnya.
Menurutnya, Bapanas tidak bisa bekerja sendiri, karena perlu ada pengawasan eksternal yang melekat sehingga berbagai potensi penyimpangan dan kesalahan bisa dicegah dan ditekan.
Bapanas telah mengadakan bimbingan Teknis penguatan SPIP dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dalam rangka mewujudkan Badan Pangan Nasional yang memiliki tata kelola pemerintahan yang baik atau Good Governance di Bogor pada Senin, (28/11).
Kegiatan tersebut menghadirkan Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, serta perwakilan BPKP dan Kementerian Keuangan sebagai pembicara yang mengangkat pembahasan tentang implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan tahapan penyelenggaraan pelayanan publik.
Bapanas, kata Arief, meminta bantuan Ombudsman mengawal berbagai kebijakan publik yang dijalankan Bapanas sebagai bentuk penjaminan terlaksananya pelayanan publik yang baik.
"Kita meminta Ombudsman RI menjadi mitra strategis yang mengawal seluruh kebijakan pangan yang dijalankan NFA,” katanya.
Ia juga menggandeng BPKP untuk mematangkan penerapan SPIP di NFA. SPIP telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 dan menjadi sistem pengawasan yang integral pada tindakan dan kegiatan pemerintahan. Pelaksanaan SPIP bersifat wajib bagi setiap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan diukur tingkat maturitasnya setiap tahun.
Arief menjelaskan, kegiatan diskusi bersama Ombudsman, BPKP, dan Kemenkeu ini juga dalam rangka mempercepat penguatan sistem pengawasan internal di NFA.
“Sebagai lembaga pemerintah yang bertugas mengurusi pangan nasional sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No.66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, NFA mendapatkan pendelegasian kewenangan yang besar dan penting dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian BUMN, besarnya kewenangan yang diamanatkan perlu didukung sistem pengawasan internal yang kuat,” jelasnya.
Saat ini, kata Arief, NFA memiliki kewenangan strategis yang meliputi penetapan kebijakan stabilisasi harga, distribusi pangan, kebutuhan ekspor dan impor pangan, penetapan besaran jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan, serta penetapan Harga Pembelian Pemerintah dan pemotongan (pengurangan) terhadap harga barang yang diserahkan karena mutunya lebih rendah daripada contohnya atau karena mengalami kerusakan dalam pengirimannya
Penguatan sistem pengendalian internal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menegaskan bahwa akuntabilitas, efektivitas, efisiensi dalam pelaksanaan program di pemerintahan adalah hal yang harus dikedepankan.
Baca juga: NFA targetkan pemda miliki neraca pangan pada 2023
Baca juga: NFA minta Perpadi dukung peningkatan cadangan beras pemerintah
Pewarta: Linna Susanti
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022