ini ada jendela kita memperbaiki kualitas good governance di daerah karena yang terpilih adalah mereka-mereka dari ASN, baik pratama maupun madya
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyebut pengisian kekosongan jabatan kepala kepala daerah dengan penjabat (Pj) dapat menjadi peluang untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di suatu daerah.
"ini ada jendela kita memperbaiki kualitas good governance di daerah karena yang terpilih adalah mereka-mereka dari ASN, baik pratama maupun madya," kata Mardani dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema "Netralitas Penjabat Kepala Daerah Diuji pada Pemilu 2024" di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.
Selain dinilai memiliki kapasitas yang baik karena meniti karir dari bawah, Mardani menganggap para pimpinan tinggi madya maupun pratama tidak memiliki utang kepada partai politik yang mengusungnya maupun DPRD ketika diangkat menjadi Pj kepala daerah, sehingga dapat lebih optimal bekerja untuk rakyat.
Baca juga: Ombudsman temukan tiga malaadministrasi pengangkatan Pj kepala daerah
Baca juga: Kemendagri luruskan tentang izin penjabat kepala daerah mutasi PNS
Mardani menyebut aspek kepemimpinan atau leadership juga menjadi poin yang ditekankan dari pengisian kekosongan jabatan kepala kepala daerah dengan Pj yang akan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Leadership menentukan karena buat mereka-mereka itu satu tahun kita sepakati dengan Mendagri tiap tahun akan dievaluasi dan paling sederhana jangan berpikir bahwa mereka akan masuk kepada kontestasi politik," tuturnya.
Mardani juga mendorong agar Pj kepala daerah dapat menjunjung transparansi kinerja nya dan melakukan terobosan-terobosan dalam tongkat estafet kepemimpinan nya itu.
Meski demikian, Mardani mewanti-wanti apabila Pj kepala daerah yang diangkat terlibat dalam politik praktis dan justru kinerja nya ditujukan sebagai peluang untuk maju pada Pemilu 2024. "Tidak ada masalah kalau mereka mau maju, tapi sangat tidak elok kalau mereka mau maju pastikan tidak di 2024," ucapnya.
Baca juga: Anggota DPR: Perhatikan faktor independensi pilih pj kepala daerah
Baca juga: Anggota DPR: Pj kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan
"Bagaimana para PJ ini tidak menggiring para ASN untuk memilih partai tertentu, kemudian calon presiden dan wakil presiden tertentu," ujarnya.
Ia menyebut Komisi II DPR menggencarkan pula pendidikan pemilih agar masyarakat tidak terprovokasi pada apabila digiring untuk memilih calon-calon tertentu pada Pemilu 2024.
"Ini adalah merupakan tugas dari seluruh elemen bangsa, oleh karena itu pengawasan terhadap hal ini perlu dilakukan secara sungguh-sungguh, padahal Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sudah tegas menyatakan bahwa para ASN itu tidak boleh dalam politik praktis," tegas Guspardi.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022