Masyarakat DKI Jakarta tidak perlu khawatir bila KTP-e belum tercetak

Jakarta (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta menyediakan identitas digital atau surat keterangan sementara guna menyiasati kekosongan blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e).

"Masyarakat DKI Jakarta tidak perlu khawatir bila KTP-e belum tercetak, akan diterbitkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan atau surat keterangan," kata Kepala Disdukcapil DKI Budi Awaluddin di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan kekosongan blangko KTP elektronik yang terjadi hampir merata di seluruh Indonesia.

Menurut dia, surat keterangan atau IKD membuktikan bahwa warga tersebut sudah melakukan perekaman data kependudukan.

Surat keterangan yang diberikan kepada masyarakat bersifat sementara, sebagai pengganti KTP elektronik yang belum tercetak.

Surat keterangan itu, kata dia, bisa digunakan dalam keperluan dan pemanfaatan layanan lainnya dan memiliki batas waktu hingga 5 Januari 2023 hingga KTP elektronik bisa tercetak.

Budi menambahkan surat keterangan dan IKD sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 471.13/17740/Dukcapil tahun 2022.

Di sisi lain, IKD diarahkan agar ke depan masyarakat tidak perlu menunjukkan KTP fisik asli dalam mengakses berbagai macam pelayanan publik.

"Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital merupakan salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dalam mempermudah pelayanan administrasi kependudukan," imbuhnya.

Kekosongan blangko KTP elektronik berdampak terhadap utang cetak di seluruh wilayah DKI Jakarta mencapai 17.535 KTP elektronik.

Sedangkan ketersediaan blangko di enam wilayah di DKI Jakarta saat ini sekitar 958 lembar kartu.

"Hingga saat ini hutang cetak terbesar terdapat di wilayah Jakarta Timur sekitar 7.057 lembar karena jumlah penduduk di Jakarta Timur sangat banyak dibandingkan wilayah lainnya," ucapnya.

Pihaknya terus menyosialisasikan penerapan kartu identitas digital kepada penyedia layanan publik agar mendukung pelayanan efektif dan efisien.

"Ke depan masyarakat akan didorong untuk dapat memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD)," ucapnya.
Baca juga: Dinas Perumahan sebut penghuni rusunawa harus punya KTP DKI
Baca juga: DKI ganti dokumen administrasi kependudukan 94 KK Pulau Seribu
Baca juga: WNA di Jakarta Utara kini bisa memperoleh KTP Elektronik

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022