Sydney (ANTARA) - Negara bagian terbesar Australia akan mencabut denda atau mengembalikan uang dari ribuan denda yang dikeluarkan semasa pandemi COVID-19.
Langkah itu ditempuh setelah para pengacara pemerintah mengaku pada Selasa bahwa beberapa denda tidak sah --menurut uji kasus yang diusung sebuah kelompok penasihat hukum.
Selama pandemi, negara-negara bagian dan wilayah Australia menerapkan pembatasan ketat, termasuk larangan keluar rumah.
Kepolisian New South Wales, negara bagian terbesar, saat itu bisa menjatuhkan denda hingga 1.000 dolar Australia (sekitar Rp10,42 juta) pada orang yang melanggar aturan kesehatan masyarakat.
Baca juga: Singapore Airlines perluas jaringan dan layanan ke Australia
Lembaga layanan hukum garis, Redfern Legal Centre, pada Juli meluncurkan pengujian kasus dalam rangka mewakili tiga penggugat yang keberatan dengan denda senilai 1.000-3.000 dolar Australia yang mereka terima.
Menurut para penggugat, denda itu tidak sah karena pemberitahuan soal denda kurang menjabarkan bentuk-bentuk pelanggaran.
Dalam persidangan yang berlangsung di Mahkamah Agung New South Wales pada Selasa, tim pengacara pemerintah mengaku bahwa denda yang dialami para penggugat tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum.
Baca juga: Australia tidak rekomendasikan dosis vaksin kelima
Tak lama setelah itu, Komisioner Badan Denda membatalkan 33.121 denda, yang merupakan hampir setengah dari 62.138 denda yang dijatuhkan terkait aturan pada masa COVID.
Sisa jumlah denda itu tetap berlaku.
Semua sanksi, termasuk terkait surat ijin mengemudi, akan dihentikan. Orang-orang yang sudah telanjur membayar denda akan mendapat pengembalian uang.
Sumber: Reuters
Baca juga: Panel PBB: Great Barrier Reef harus masuk daftar bahaya
Baca juga: Australia turunkan level ancaman teroris pertama kali sejak 2014
Penerjemah: Tia Mutiasari
Editor: Fardah Assegaf
Copyright © ANTARA 2022