"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua untuk tersangka LE. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih, KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Selain itu, KPK juga memanggil satu saksi lainnya dalam penyidikan kasus tersebut, yaitu Roby dari PT Mulia Multi Remitter.
Sebelumnya, KPK pernah memeriksa Tamara pada hari Senin (3/10). KPK saat itu mendalami pengetahuan saksi itu soal dugaan adanya penggunaan jet pribadi dengan layanan kelas satu oleh Lukas Enembe.
Penyidik juga mengonfirmasi saksi Tamara mengenai pengetahuannya soal dugaan uang yang diberikan Lukas Enembe kepada beberapa pihak.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.
Terkait dengan konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.
Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK pada hari Senin (12/9) di Mako Brimob Papua dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir.
KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). Lukas pun tak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.
Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya, Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11), dalam rangka pemeriksaan kasus. Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.
Dalam perkembangannya, tim kuasa hukum Lukas Enembe pada hari Senin (28/11) mengirimkan surat ke KPK terkait dengan permintaan kliennya agar diizinkan berobat ke Singapura lantaran kondisi kesehatannya makin memburuk.
"Terkait dengan kondisi Pak Lukas sudah makin memburuk karena tiga hal penyakit beliau ginjal, paru, sama strokenya sehingga dokter-dokter di Singapura sudah mengirim rekomendasi yang intinya bahwa Pak Lukas harus segera dibawa ke Singapura. Kalau dibiarkan satu minggu terakhir, nanti keadaan akan sangat memburuk dan bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata salah satu kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/11).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyatakan bahwa KPK akan membahas dalam rapat pimpinan (rapim) soal adanya permintaan tersebut.
Baca juga: KPK tetap meminta pengacara Lukas Enembe hadiri pemeriksaan di Jakarta
Baca juga: KPK bakal bahas di rapim soal Lukas Enembe minta berobat ke Singapura
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022