Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menginformasikan lokasi gerai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 11 titik layanan di Jakarta, Depok, Tangerang hingga Bekasi (Jadetabek) pada Selasa.

Info dari akun resmi Polda Metro Jaya di Twitter, menyebutkan, layanan itu untuk membantu warga dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), pada sejumlah titik sebagai berikut :

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat setempat dan Lapangan Banteng
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat setempat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading
3. Jakarta Barat di Mal Citraland
4. Jakarta Selatan di lapangan parkir Samsat setempat dan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata
5. Jakarta Timur di lapangan Tenis Samsat setempat dan Pasar Induk Kramat Jati
6. Kota Tangerang di lapangan parkir Samsat setempat, Palem Semi Karawaci, Perumnas Dua Karawaci, Rumah Kantor (Rukan) Pasar Segar (Fresh Market) Green Lake City di Ketapang, Cipondoh serta Giant Poris Batuceper
7. Kota Tangerang Selatan di halaman Parkir Samsat Serpong, Pusat Perdagangan Internasional (International Trade Centre/ITC) Bumi Serpong Damai (BSD), Kantor Kecamatan Pondok Betung serta Pasar Gintung Timur Ciputat
8. Kabupaten Tangerang di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Mal Summarecon Digital Center (SDC) Kelapa Dua
9. Kota Bekasi di Danau Cipeucang Mustika Jaya
10. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang
11. Depok di halaman Parkir Samsat setempat dan Ruko KFC Meruyung Cinere.

Jam layanannya bervariasi pada masing-masing wilayah. Umumnya dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Namun, ada juga dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Masyarakat juga perlu membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan Anda, seperti membawa KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing dengan salinan (copy) fotonya.

Pastikan warga Jadetabek tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.

Hal itu, karena berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada kondisi COVID-19 wilayah Jawa dan Bali, DKI Jakarta termasuk pada kriteria PPKM level satu.

Status PPKM level 1 DKI Jakarta itu berlangsung mulai 22 November hingga berlaku sampai dengan 5 Desember 2022.

Baca juga: Senin, ini lokasi pelayanan Samsat Keliling di Jadetabek

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022