Gubernur telah menetapkan penyesuaian UMP Aceh 2023 sebesar 7,8 persen, sehingga untuk 2023 UMP Aceh menjadi sebesar Rp3,41 juta
Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Aceh telah melakukan penyesuaian dan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Aceh untuk 2023 sebesar Rp3,41 juta atau naik 7,8 persen dari tahun sebelumnya.
Pada 2022, UMP Aceh hanya Rp3,16 juta lebih, kemudian Pemerintah Aceh menaikkan sebesar Rp247 ribu, sehingga UMP Aceh tahun depan mencapai Rp3,41 juta per bulan.
Muhammad MTA mengatakan, keputusan kenaikan UMP Aceh tersebut setelah dilakukan rapat bersama dewan pengupahan provinsi Aceh yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, akademisi dan pakar ketenagakerjaan beberapa waktu lalu.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1539/2022 tertanggal 24 November 2022 tentang Penetapan UMP Aceh tahun 2023 dan dinyatakan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
"Dasar kenaikan UMP ini berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," ujarnya.
MTA menjelaskan, kebijakan pemerintah dalam hal kenaikan upah itu merupakan salah satu bentuk ikhtiar mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Kebijakan tersebut juga telah mempertimbangkan aspirasi yang berkembang terutama dalam menjaga daya beli masyarakat, sehingga perlu dilakukan penyesuaian upah dengan tetap memperhatikan keberlangsungan bekerja dan usaha.
"Demikian juga tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tentu penyesuaian UMP 2023 juga mempertimbangkan produktivitas dan tingkat perluasan kesempatan Kerja di Aceh," katanya.
MTA menuturkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Kemudian, jika dalam perhitungan yang dilakukan dengan formula melebihi 10 persen, maka Gubernur cukup menetapkan upah minimum provinsi dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.
"Sedangkan hasil perhitungan upah minimum provinsi Aceh tidak melebihi 10 persen, sehingga penyesuaian yang dilakukan sesuai dengan hasil perhitungan dengan formula yaitu 7,8 persen," ujar MTA
MTA menegaskan, UMP tersebut berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan. Sementara untuk pekerja yang telah bekerja di atas satu tahun, maka harus mendapatkan upah lebih besar dan disusun berdasarkan struktur serta skala upah.
"Karena itu, setiap perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah terhadap karyawannya dengan memperhatikan masa kerja, tingkat pendidikan, skill/keahlian, kompetensi dan sebagainya," katanya.
MTA menuturkan, UMP juga merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja tujuh jam per-hari atau 40 jam per pekannya bagi sistem kerja enam hari per pekan, serta yang bekerja delapan jam per-hari atau 40 jam per pekan pada sistem kerja lima hari per minggunya.
Kemudian, untuk perusahaan yang selama ini telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP juga dilarang mengurangi atau menurunkan upah setelah keluarnya keputusan ini.
"Kita mengharapkan agar setiap perusahaan di Aceh mengikuti regulasi tentang upah tersebut dan penetapan UMP di perusahaan akan diawasi dan dipantau oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan," ujarnya.
MTA menegaskan, perusahaan yang membayar upah di bawah UMP dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, lanjut MTA, Gubernur Aceh juga segera menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Khusus di Aceh hanya terdapat dua kabupaten/kota yang akan melakukan penyesuaian sendiri, yakni Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Tamiang.
"Untuk kedua daerah tersebut tidak berlaku UMP, tetapi UMK masing-masing, sementara untuk 21 kabupaten/kota lainnya tetap berpedoman pada UMP yang telah ditetapkan Gubernur Aceh," kata Muhammad MTA.
Baca juga: Empat ribu buruh di Aceh kehilangan pekerjaan selama COVID-19
Baca juga: Buruh Aceh minta pelaksanaan Qanun Ketenagakerjaan dioptimalkan
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2022