Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan melakukan harmonisasi tujuh Rancangan Peraturan Wali Kota Parepare untuk mensinkronkan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Perancang Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sulsel Baharuddin di Makassar, Senin, mengatakan harmonisasi merupakan amanah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Pada UU ini, pengharmonisasian tidak hanya dilakukan terhadap peraturan daerah (Perda) saja, tetapi juga mencakup peraturan kepala daerah," ujarnya.

Adapun tujuh Perwali yang diharmonisasi, lima diantaranya dari Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD).

Kelimanya yakni, Ranperwali Pengembangan Kompetensi Bagi PNS melalui Jalur Pendidikan, Ranperwali Disiplin PNS, Pedoman Pemberian Penghargaan kepada ASN Berprestasi, Iuran Korpri, dan Ranperwali Penilaian Kompetensi ASN.

Kemudian dua Ranperwali selanjutnya yakni, Organisasi dan Tata Kerja UPTD Pengelola Air Limbah Perubahan dan Ranperwali Perubahan Peraturan Wali Kota No 45/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pejabat PPID.

"Tentu tujuan harmonisasi adalah untuk mensinkronkan antara peraturan yang dibentuk dengan peraturan yang lebih tinggi sehingga tidak terjadi disharmoni," kata Baharuddin.

Sementara itu, Kepala BKPSDMD Kota Parepare Adriani Idrus menjelaskan, latar belakang harmonisasi Ranperwali yang diajukan, pada Ranperwali Penilaian Kompetensi ASN merupakan hal yang penting dilakukan karena atas perintah Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB).

Lalu pada Ranperwali Penghargaan ASN, pihaknya setiap tahun menganggarkan tetapi tidak punya regulasi untuk pedoman dalam pemberian penghargaan ASN. Hal ini penting karena Komisi ASN melalui sistem merit, pihaknya diminta untuk memberikan penghargaan tersebut.

"Pada Ranperwali Disiplin PNS, sebenarnya ada perubahan karena kami sudah pernah membuat perwali tentang Disiplin PNS tetapi mengikuti turunan yang lama. Ini kita mendasari Peraturan Pemerintah (PP) No 94/2021 tentang Disiplin PNS," tuturnya.

Adriani menerangkan Ranperwali Iuran Korpri, beberapa waktu lalu pernah ada Iuran di Parepare namun tidak jelas dasar hukumnya sehingga tidak dapat diteruskan.

"Penarikan Iuran Korpri penting untuk wadah korps profesi pegawai ASN," katanya.

Kemudian pada Ranperwali Pengembangan Kompetensi PNS melalui jalur pendidikan, pihaknya membentuk Ranperwali ini pasca keluarnya edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Parepare Hj. Nurwana mengatakan, Ranperwali Kota Parepare tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Air Limbah pada Dinas Pekerjaan Umum diajukan untuk dibentuk setelah mendapat rekomendasi dari biro organisasi terkait dengan pembentukan UPTD dimaksud.

Nurwana mengatakan Ranperwali Perubahan Peraturan Wali Kota No 45/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja PPID, ada beberapa penyisipan yang dilakukan terkait dengan organisasi pembentukan PPID.

Tanggapan teknis terkait Ranperwali yang disharmonisasi diberikan oleh Tim Fungsional Perancang Peraturan Perundang Undangan Zonasi Parepare, Mayasari.

Dia menjelaskan Ranperwali ini merupakan salinan dari Surat Edaran (SE) Menpan RB No 28/2021 berdasarkan UU No 5/2014 tentang ASN dan PP No 17/2020 tentang perubahan atas PP No 11/2017 tentang Manajemen PNS, sehingga dianggap cukup menggunakan SE tersebut sebagai pedoman bagi instansi pemerintah.

Ranperwali kedua "Disiplin PNS" sebagian besar mengutip dari PP No 94/2021 tentang Disiplin PNS yakni Pasal 2 sampai Pasal 33.

"Disarankan agar Ranperwali ini memuat materi yang menyesuaikan dengan kondisi PNS di Kota Parepare," tuturnya.

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022