tahun depan kabupaten/kota upah minimumnya tidak boleh di bawah angka yang baru ditetapkan

Surabaya (ANTARA) - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 sebesar Rp2.040.244,30 (Rp2,04 juta) atau naik 7,8 persen dibanding tahun 2022.

Khofifah dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Surabaya, Senin, menyebutkan kenaikan UMP 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023.

Dalam SK tersebut, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan nilainya.

"Kami pastikan juga bahwa dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2023," kata Khofifah.

Gubernur Khofifah yang saat ini sedang kunjungan kerja misi dagang dan investasi di Riyadh, Arab Saudi, menjelaskan kenaikan UMP 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Peraturan itu berisi beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah.

Baca juga: Pemkab Ngawi proyeksikan UMK 2023 naik tipis

Baca juga: Pemprov Jatim kerahkan tim kesehatan untuk korban gempa Cianjur

"Persentase kenaikan sejumlah 7,8 persen ini telah sesuai aturan Menteri Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa kenaikan nilai upah minimum di tahun depan tidak boleh melebihi 10 persen. Ini tertuang pada Pasal 7 ayat 1 Permenaker tersebut," ujar dia.

Dengan begitu, Gubernur Khofifah menegaskan mulai awal tahun 2023, seluruh kabupaten/kota se-Jatim harus menyesuaikan sesuai ketetapan UMP Tahun 2023.

"UMP 2023 Jatim menjadi acuan penentuan upah minimum kabupaten/kota di 38 wilayah Jatim. Artinya pada tahun depan kabupaten/kota upah minimumnya tidak boleh di bawah angka yang baru ditetapkan. Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2023. Sebaliknya, yang sudah di atas UMP tidak boleh menurunkan," kata dia.

Khofifah memastikan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 akan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.

Mantan Menteri Sosial RI itu menandaskan dengan disahkannya UMP Jatim tahun 2023, tidak akan ada perusahaan yang melanggar tentang pengupahan karyawan karena semua bentuk ketidaktaatan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Harapannya semua pemangku kepentingan bisa menerapkan sesuai aturan dengan seksama. Kami berharap semaksimal mungkin untuk memutuskan UMP secara berkeadilan. Adil bagi karyawan dan adil pula bagi pelaku usaha," kata dia.

Gubernur Khofifah mengatakan, pihaknya telah menerima aspirasi dari serikat buruh atau pekerja yang menginginkan kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen. Selanjutnya, dia dan tim juga mendengar aspirasi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Kami berusaha agar terbangun keseimbangan dan keadilan upah bagi buruh dan pelaku usaha. Ada sektor usaha tertentu yang komoditas ekspornya tujuan negara yang terdampak kelesuan ekonomi sehingga terjadi penurunan permintaan cukup signifikan. Prinsip upah berkeadilan sangat kami perhatikan," ujarnya.

Selanjutnya Gubernur Khofifah berharap penetapan UMP tahun 2023 dapat menjaga daya beli buruh/ pekerja di tengah penyesuaian harga setelah kenaikan BBM beberapa waktu lalu.

Baca juga: Gubernur Jatim kenalkan manuskrip ulama Indonesia di Arab Saudi

Baca juga: PMI Jatim kirim bantuan untuk korban gempa Cianjur

Pewarta: Abdul Hakim/Hanif Nashrullah
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022