Jakarta (ANTARA) - Anggota DPRD DKI Jakarta Karyatin Subiyantoro menilai wacana tidak adanya wali kota dan bupati administrasi Jakarta setelah kepindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur (Kaltim) akan mempersulit pengelolaan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Jakarta.
"Sangat susah, dulu saja ketika gubernur punya wakil gubernur, kewenangannya tidak bisa memberikan pengayoman kepada lima kota dan satu kabupaten, yaitu Kepulauan Seribu di Jakarta," kata Karyatin di Jakarta, Senin.
Menurut dia, hal tersebut sulit dilakukan sosok gubernur karena berbagai hal. Mulai dari luasnya wilayah Jakarta sampai masyarakat Jakarta yang heterogen sehingga memiliki kompleksitas permasalahannya sendiri.
"Karena itu sangat tidak memungkinkan dijangkau langsung oleh seorang gubernur. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saja ada Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman dan lain-lain dan itu juga ada otorisasi daerah," katanya.
Baca juga: DKI bentuk tim bahas tata ruang setelah tak lagi jadi IKN
Baca juga: Pj Gubernur DKI minta pusat dukung tata Jakarta tetap baik usai UU IKN
Selama ini masyarakat dapat menyampaikan keluhan dan pendapatnya kepada gubernur melalui wali kota atau bupati karena mereka merupakan kepanjangan tangan gubernur dalam melayani warganya di kota maupun kabupaten setempat.
"Justru akan semakin panjang, karena bagaimanapun mereka punya jenjang-jenjang di dalam aturan dan bisa berimplikasi kepada struktur pemerintahan yang paling kecil di tingkat RT dan RW," ujarnya.
Jakarta diwacanakan tidak memiliki jabatan wali kota dan bupati setelah tidak menyandang sebagai Ibu Kota Negara (IKN). Karena itu, pengelolaan pemerintahan sepenuhnya langsung ditangani gubernur.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Manoarfa setelah bertemu dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota Jakarta, Kamis (24/11).
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022