Mataram (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengagendakan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penipuan dalam penjualan tiket MotoGP yang berlangsung pada Maret 2022 di Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram, Senin, menjelaskan agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penelitian jaksa yang telah menyatakan berkas tersangka lengkap.
"Jadi, untuk agenda pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kasus ini sekarang masih dikoordinasikan untuk waktu pelaksanaannya. Yang jelas, akan segera dilaksanakan karena berkas sudah dinyatakan lengkap," kata Artanto.
Tersangka dalam kasus ini berinisial IW, Kepala Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kabupaten Lombok Tengah. Tersangka diduga menjalankan modus penipuan terhadap korban dengan memanfaatkan jabatannya.
Namun, dari hasil gelar perkara kepolisian, unsur perbuatan melawan hukum tersangka lebih mengarah pada dugaan penipuan.
"Itu makanya penyidik menerapkan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang penipuan," ujarnya.
Dari hasil penyidikan, terungkap tersangka IW melakukan penipuan penjualan tiket MotoGP kepada seorang korban dengan kerugian sedikitnya Rp65 juta.
Korban melaporkan IW ke polisi karena tiket yang dia beli dari IW tidak bisa ditukarkan saat registrasi ke pihak panitia pelaksana acara MotoGP.
Terkait status IW sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan, melainkan menerapkan wajib lapor.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022