Jakarta (ANTARA) - Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Laksmi Dhewanthi menjelaskan beberapa capaian sudah disepakati dalam Konferensi Iklim PBB ke-27 (COP-27), termasuk salah satunya terkait mekanisme pendanaan untuk mengatasi kerugian dan kerusakan akibat perubahan iklim.

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta, Senin, Dirjen PPI KLHK Laksmi menjelaskan bahwa negosiator dari Indonesia salah satunya berfokus pada isu mekanisme finansial mengatasi kerugian dan kerusakan (loss and damage) terkait dampak buruk perubahan iklim.

Baca juga: Selaraskan program KLHK bibit gratis dibagikan BDLF

Baca juga: KLHK jerat penambang nikel ilegal di Sulawesi Tenggara

"Ada dua hal yang paling mengemuka di antara berbagai macam hasil yang pertama adalah disepakatinya pembentukan pendanaan atau financing mechanism untuk mengatasi kerugian dan kerusakan atau loss and damage," ujarnya.

Terkait pendanaan loss and damage sebenarnya telah dibahas sejak beberapa tahun lalu, tapi baru berhasil disepakati mekanismenya dalam COP-27 di Sharm el-Sheikh, Mesir pada November ini.

Laksmi menyebut kesepakatan itu merupakan suatu terobosan yang menjadi harapan baru karena meski berbagai negara sudah melakukan upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, tapi tetap dialami dampak buruk yang tidak bisa tertangani dan mengakibatkan kerugian.

"Inilah yang kemudian akan diberikan kompensasi melalui mekanisme finansial untuk loss and damage," jelasnya.

Untuk itu dibentuk Santiago Network for loss and damage yang akan mengelola tata kelola dan memuai proses operasionalisasinya.

Baca juga: KLHK sosialisasikan plastik sekali pakai ke penyedia jasa makanan

Meski demikian, Laksmi mengakui bahwa implementasi rencana itu masih membutuhkan waktu dengan belum ada jumlah komitmen pendanaan pasti untuk skema loss and damage itu.

"Nanti secara lebih tentu saja spesifik parties akan membuat diskusi atau pembahasan lagi, karena kita tahu sumber pendanaan itu bukannya tidak terbatas," kata Laksmi Dhewanthi.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022