Ini meliputi kenaikan anggaran penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pengaturan, perlindungan konsumen, edukasi literasi dan inklusi, serta penegakan hukum

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan kenaikan anggaran operasional sebesar 35,5 persen menjadi Rp731,52 miliar pada Rancangan Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2023 dibandingkan anggaran operasional pada 2022 sebesar Rp539,60 miliar.

"Ini meliputi kenaikan anggaran penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pengaturan, perlindungan konsumen, edukasi literasi dan inklusi, serta penegakan hukum," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.

OJK telah menyetujui Rancangan Kerja dan Anggaran (RKA) pada 2023 yang mencapai Rp7,45 triliun sesuai proyeksi penerimaan dan pungutan OJK di 2023.

RKA OJK tahun 2023 tersebut disusun dengan asumsi kondisi normal, dimana pandemi COVID-19 di Indonesia sudah terkendali, sehingga kegiatan perjalanan dinas dan pertemuan tatap muka yang berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi OJK dapat dilakukan seperti biasa.

Selain untuk kegiatan operasional, senilai Rp6,03 triliun dari RKA OJK di 2023 akan digunakan untuk kegiatan administratif atau naik 15,4 persen dari 2022.

"Kegiatan administratif ini meliputi kenaikan anggaran pengembangan pegawai, penataan organisasi, beban infrastruktur informasi dan teknologi dalam rangka pengawasan, serta dampak perpajakan seluruh kegiatan OJK," katanya.

Pada anggaran 2023 kegiatan aset naik 28,3 persen dari 2022 yang meliputi kenaikan anggaran pembangunan gedung kantor regional 5 Sumatera bagian utara,pembangunan kantor di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, dan pengadaan aset IT serta sewa kantor.

"Dengan memperhatikan kebutuhan anggaran 2023 tersebut, OJK tidak mengusulkan anggaran untuk kegiatan pendukung lainnya," imbuhnya.


Baca juga: OJK sebut pertumbuhan IHSG tertinggi di ASEAN
Baca juga: Ketua OJK: Ekonomi Indonesia tumbuh positif, tapi tak boleh lengah
Baca juga: OJK perpanjang kebijakan restrukturisasi kredit hingga 2024

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022