Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) memastikan akan memenuhi hak pegawai yang menjadi korban pemerkosaan di instansi itu.

"Baik dalam segi penanganan, perlindungan maupun pemulihan," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Jakarta, Senin.

Mengenai pembayaran restitusi atau ganti kerugian bagi korban, Teten mengatakan hingga saat ini memang belum ada pembicaraan lebih jauh soal itu.

Senada dengan itu, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan kementerian tersebut terus berkoordinasi dengan LPSK dan KPPPA mengenai apa saja hak-hak yang diterima oleh korban.

"Hari ini LPSK melakukan sidang internal memutuskan apakah korban ini akan mendapatkan perlindungan atau tidak," ujarnya.

Ia mengatakan apabila nantinya LPSK memutuskan memberikan perlindungan kepada korban maka hal itu meliputi perlindungan hukum, psikologis hingga pemulihan bentuk lainnya. Tidak hanya itu, Kemenkop UKM juga telah membayar semua honor korban yang sempat tertunda.

Kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap pegawai Kemenkop UKM itu terjadi pada Desember 2019. Korban diperkosa oleh empat orang pelaku, yang tiga orang di antaranya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) serta satu orang tenaga honorer.


Penyelesaian kasus tersebut diketahui sempat berlarut-larut karena tim majelis kode etik yang dibentuk diisi oleh pegawai yang memiliki hubungan kekerabatan dengan pelaku.

Kasus tersebut sempat dilaporkan ke Polres Kota Bogor, namun dihentikan karena terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menduga terjadi pelanggaran proses hukum oleh oknum polisi yang menangani kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM itu.

LPSK juga mendorong Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum polisi yang menangani kasus tersebut.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022