Jakarta (ANTARA) - Fraksi PDI Perjuangan DPR siap mendengarkan aspirasi dari berbagai pemangku kebijakan, termasuk tenaga kesehatan terkait pembahasan Omnibus Law Bidang Kesehatan.

“Kami akan terus mendengarkan aspirasi dari berbagai organisasi, termasuk organisasi profesi apabila nanti disetujui di paripurna (menjadi RUU), pembahasannya harus komprehensif dan menguntungkan masyarakat banyak,” kata Wakil Ketua Komisi Kesehatan dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Charles Honoris di Jakarta Senin.

Saat ini, katanya, proses legislasi tersebut masih dalam penyusunan naskah akademi di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Hal itu disampaikan Charles usai menerima perwakilan lima organisasi kesehatan (IDI, PDGI, IBI, PPNI, dan IAI) di Ruang Rapat Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Kompleks Parlemen, 28 November 2022.

“Apabila (Omnibus Law Kesehatan) disetujui (menjadi RUU), kami akan mengawal pembahasan dalam setiap tahapan dengan mendengarkan dan masukan dari semua stakeholder selama itu untuk kepentingan masyarakat banyak,” kata Charles.

Politikus muda PDI Perjuangan tersebut mengatakan pihaknya sangat memperhatikan perkembangan isu dan persoalan di sektor kesehatan, terutama dalam masa pandemi COVID-19 sekarang ini.

“Teman-teman tenaga kesehatan adalah garda terdepan dalam menghadapi COVID-19 dan sektor kesehatan tentu menjadi perhatian utama PDI Perjuangan,” kata Charles.

Oleh karena itu, lanjut Charles, pembahasan Omnibus Law Kesehatan menjadi perhatian Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI.

“Kalau sudah ada drafnya (RUU), mari sama-sama menelaah secara detail untuk bagaimana kita bersama-sama memperkuat ekosistem kesehatan di Indonesia,” ucap Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kesehatan itu

Soal draf RUU Omnibus Law Kesehatan yang kini beredar luas di masyarakat, Charles mengatakan hal itu yang menjadi kegelisahan para tenaga kesehatan yang akhirnya berdemonstrasi ke Gedung DPR. Namun, Charles menegaskan draf RUU yang beredar tersebut bukanlah berasal dari DPR.

“Bahwa sampai hari ini memang belum ada draf resmi dari RUU Kesehatan. Kalau yang beredar ya kami tidak tahu siapa yang mengedarkan, isinya seperti apa, saya secara pribadi belum membaca karena memang tahapannya belum sampai ke sana (draf RUU),” kata Charles.

Baca juga: Wadek Ubaya: RUU Omnibus Law Kesehatan untuk merampingkan regulasi
Baca juga: 11 organisasi profesi medis di Bogor tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Nurdin menegaskan bahwa pembahasan di Baleg DPR baru sebatas penyusunan naskah akademik, dari naskah akademik itulah baru nanti disusun sebuah RUU.

“Jadi prosesnya masih RDPU (rapat dengar pendapat umum) untuk menyusun naskah akademik. Belum ada draf RUU. Proses menuju draf RUU masih lama,” kata dia

Nurdin mengatakan Baleg DPR sudah mengundang sebanyak 28 pemangku kebijakan untuk didengarkan aspirasinya terkait penyusunan naskah akademik Omnibus Law Bidang Kesehatan.

“Kami dengar masukan dalam RDPU selalu terbuka karena kalau tertutup nanti salah sangka. Bahkan kami mendengar masukan secara 'online' dari tenaga kesehatan di berbagai daerah, bahkan dari Papua,” ucap Nurdin.

Meski demikian, Nurdin mengapresiasi para perwakilan dari lima organisasi kesehatan yang akhirnya mau menyampaikan aspirasinya lewat audiensi. Nurdin bahkan meminta para perwakilan tersebut untuk memberikan peringatan kepada DPR seandainya ada hal yang melenceng dari pembahasan.

“Berikan 'warning'-nya sekalian karena kami masih menyusun (naskah akademik),” ujar Nurdin.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022