"Saat ini kami berhasil mengamankan sebanyak delapan orang tersangka, dua diantaranya merupakan residivis dan ke empat orang lagi merupakan sebagai penadah," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini dalam jumpa persnya di Tangerang, Senin.
Ia menyebutkan, dari ke delapan tersangka tersebut masing-masing berinisial R, J, H dan R sebagai pelaku pencurian, sedangkan DM, A, D, dan W yang merupakan penadah dari hasil pencurian kendaraan itu.
"Untuk dua tersangka yaitu J dan H ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Mereka pernah di tangkap oleh satuan Ranmor kita," katanya.
Ia menerangkan, ke delapan tersangka ini ditangkap dengan lokasi dan wilayah yang berbeda-beda. Dua diantaranya di Kecamatan Cikupa, satu di Tigaraksa dan Jayanti.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga kini masih melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Asa empat tersangka lagi kita sudah tetapkan sebagai DPO yaitu berinisial A, M, A dan B. Mereka terdiri dari pelaku dan penadah," ujarnya.
Atas hasil pengungkapan ini, polisi telah menyita beberapa barang bukti hasil kejahatannya yakni 13 unit kendaraan bermotor dari berbagai jenis, satu lembar STNK, satu buah BPKB, satu buah kunci letter T, satu buah kunci letter L dan enam buah anak mata kunci letter T.
Kemudian, ia mengungkapkan, atas perbuatan para tersangka akan disangkakan Pasal 363 KUHP dengan pemberatan ancaman pidana penjara paling lama tahun. Sementara untuk tersangka melakukan tindak pidana Pertolongan Jahat/Penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022