Jambi (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi meringkus tiga orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika di Jembatan Gentala Arasy Ancol Jalan Raden Pamuk Kelurahan Kasang Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi dan di Kelurahan Tahtul Yaman Kecamatan Pelayangan Kota Jambi.
Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama, Senin menyebutkan bahwa pelaku yang pihaknya amankan adalah MR (35), RN (29) dan MZ (34) yang merupakan warga Kelurahan Tahtul Yaman.
"Dari para pelaku kami amankan barang bukti delapan paket narkotika jenis sabu," katanya.
Dia menjelaskan kronologis penangkapan bahwa setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jembatan Gentala Arasy kerap terjadi transaksi narkotika pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
"Kami lakukan penyelidikan dan mencurigai dua orang yaitu MR dan RN, dan saat kami lakukan penggeledahan polisi temukan satu paket barang bukti narkotika jenis sabu," katanya.
Saat pihak kepolisian melakukan penyelidikan, pelaku RN mengakui bahwa barang bukti yang dipegang oleh dirinya adalah barang milik MR yang rencananya akan dijual kepada pembeli yang memesan kepadanya. Sementara itu, pelaku MR mengakui barang tersebut juga didapat dari pelaku MZ yang diambil di salah satu warnet Kelurahan Tahtul yaman Kecamatan Pelayangan Kota Jambi.
" Anggota melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan MZ serta dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis shabu sebanyak tujuh paket kecil di dalam kantong celana yang terbungkus kertas timah rokok," katanya.
Selanjutnya, Polresta Jambi melakukan interogasi lebih mendalam terhadap MZ dari mana barang tersebut didapat. MZ mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari AW yang saat ini masih dilakukan pengejaran terhadapnya.
Dia meneruskan untuk barang bukti satu paket kecil diduga narkotika jenis shabu seberat 0,20 gram dan satu lembar kertas kecil timah rokok yang diamankan dari pelaku RN dan satu unit handphone milik MR turut diamankan.
Sementara untuk tujuh paket kecil diduga narkotika jenis shabu seberat 1,34 gram, 1 satu lembar kertas panjang timah rokok dan satu unit hp android yang diamankan dari pelaku MZ. Atas perbuatan ketiga pelaku disangkakan pasal 114, dan 112 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.
Pewarta: Tuyani
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022