Kami akan memantau kesepakatan ini sampai dengan selesai dan berharap NFC dapat memberikan laporan perkembangan pengaduan ini kepada kami
Jakarta (ANTARA) - Nasional Fishers Center (NFC) di bawah Destructive Fishing Watch Indonesia bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan memediasi pengaduan anak buah kapal (ABK) perikanan migran terkait upah yang belum dibayarkan.
Manager Nasional Fishers Center Imam Trihatmadja dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, mengatakan pihaknya merujuk dan bekerja sama dengan Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menyelesaikan pengaduan dua orang awak kapal perikanan migran pada 17 November 2022.
“Kedua Awak Kapal Perikanan tersebut direkrut oleh agen yang mengantongi izin dari Ditjen Hubla dan bekerja di kapal ikan berbendera China, sehingga kasus tersebut kami rujuk ke Hubla” kata Imam.
Dalam proses mediasi, Ditjen Hubla mengundang korban dan terlapor untuk mengetahui secara detil permasalahan yang terjadi. “Dalam kasus tersebut, masalah yang dilaporkan adalah gaji yang belum dibayar karena masalah manajemen internal agen perekrut,” kata Imam. Pihak terlapor berjanji di atas kertas bermaterai untuk menyelesaikan masalah tersebut paling lambat Januari 2023.
Perwakilan Ditjen Perhubungan Laut yang hadir dan ikut memediasi pertemuan, Kasubdit Kepalutan Rajuman Sibarani mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan dan pemantauan kepada agen perekrut yang dilaporkan melalui NFC.
“Kami akan memantau kesepakatan ini sampai dengan selesai dan berharap NFC dapat memberikan laporan perkembangan pengaduan ini kepada kami,” kata Rajuman.
Ditjen Hubla mengapresiasi platform pengaduan NFC yang dikembangkan oleh DFW sebagai alternatif pengaduan bagi Awak Kapal Perikanan Migran.
Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengatakan bahwa komitmen pemerintah Indonesia untuk memperbaiki tata kelola awak kapal perikanan migran sebenarnya sudah terlihat sejak 2017 dengan keluarnya UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“UU tersebut secara detil didukung dengan keluarnya Peraturan Pemerintah No 22/2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan,” kata Abdi.
Salah satu aspek yang diatur lebih detil dalam PP 22/2022 adalah sistem rekruitmen. “Dalam dua tahun ke depan, izin rekruitmen dan penempatan awak kapal perikanan akan dileluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Abdi.
Menurut dia, dalam masa transisi ini penting untuk mengawal dan memastikan aspek apa yang perlu disiapkan oleh masing-masing pihak agar peralihan tersebut tidak menimbulkan polemik dan berlangsung dengan baik.
Nasional Fishers Center menerima 25 pengaduan awak kapal perikanan sepanjang 2022. Dari seluruh pengaduan, 48 persen dari korban dan laporan tersebut berasal dari awak kapal perikanan Indonesia yang bekerja di kapal ikan berbendera asing.
Baca juga: KBRI Nairobi pulangkan ABK bermasalah dari Somalia
Baca juga: Taiwan izinkan delapan awak kapal Jiang Ye pulang ke Indonesia
Baca juga: 6 ABK WNI kembali ke tanah air setelah tertahan di perairan Vietnam
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2022