Waktu menemukannya, saya pun terkejut

Jakarta (ANTARA) - Duta BPJS Kesehatan berhasil meraih penghargaan Pelapor Gratifikasi Inspiratif Tahun 2022 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena telah mengedepankan prinsip good governance dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Uangnya diantarkan langsung ke tempat tinggal saya. Waktu menemukannya, saya pun terkejut dan langsung melapor kepada Kepala Cabang,” kata Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Olivia Sampouw dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.

Penghargaan dari KPK itu dapat diraih, setelah dirinya menolak tegas gratifikasi dengan mengembalikan uang sebesar Rp100 juta kepada pemberi kurang dari 24 jam, bersama dengan tim Unit Pengendalian Gratifikasi BPJS Kesehatan setempat.

Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan Andi Afdal menambahkan integritas merupakan salah satu budaya organisasi yang mengakar kuat di pemikiran, sikap, maupun perilaku setiap Duta BPJS Kesehatan.

Baca juga: BPJS Kesehatan-KPK jalin kerja sama pemberantasan korupsi Program JKN

Baca juga: Kementerian diminta tindak lanjuti rekomendasi KPK soal BPJS Kesehatan

Sikap yang diambil oleh Olivia merupakan wujud nyata atas keseriusan instansinya mencegah kecurangan dan tindak korupsi, yang dibuktikan melalui penerapan pengendalian gratifikasi, whistleblowing system, pemanfaatan digitalisasi di sektor administrasi maupun sektor layanan kesehatan, hingga penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara tuntas sebelum periode laporan berakhir.

Afdal turut menekankan bahwa sejak tahun 2018-2020 BPJS Kesehatan menjadi instansi yang tuntas 100 persen menyampaikan LHKPN sebelum batas waktu berakhir dan masuk ke dalam daftar lima besar kementerian/lembaga dengan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) terbaik pada tahun 2020.

Di tahun 2020 BPJS Kesehatan juga meraih predikat terbaik dengan skor tertinggi sebesar 93,74 persen dalam Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi untuk kategori kementerian/lembaga.

Kemudian pada tahun 2021, BPJS Kesehatan masuk ke dalam 20 lembaga teratas dalam survey penilaian integritas yang diselenggarakan KPK dan memperoleh skor tinggi sebesar 84,18, juga dinobatkan sebagai Badan Publik Informatif oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).

“Penghargaan dari KPK kali ini, diharapkan bisa memotivasi seluruh Duta BPJS Kesehatan untuk terus bersemangat menjalankan tugasnya dengan menjunjung tinggi integritas,” kata Afdal.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan sejauh ini, baru ada dua ribuan pelaporan gratifikasi yang diterima KPK.

Rendahnya laporan gratifikasi tersebut, didasari atas kekhawatiran orang yang terkait dikucilkan oleh lingkungan sekitarnya. Oleh karenanya, setiap orang yang berani menolak gratifikasi melalui menyediakan berbagai platform, patut diapresiasi atas itikad baiknya.

“Saya berharap, keberadaan insan inspiratif ini bisa menjadi role model di instansinya," katanya.

Baca juga: KPK kembali ingatkan soal rekomendasi atasi defisit BPJS Kesehatan

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan naik, KPK berharap pemerintah tinjau kembali


Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022