Jakarta (ANTARA News) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara korupsi Jamsostek siap diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was) terkait isu uang Rp600 juta dari terdakwa mantan Dirut PT Jamsostek Achmad Djunaidi.
"Kami siap diperiksa," kata salah seorang JPU perkara Jamsostek, Pantono, ketika ditemui wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.
Pada Kamis siang (27/4), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap mantan Dirut PT Jamsostek Achmad Djunaidi karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana 16 tahun pada Djunaidi.
Atas putusan tersebut, JPU langsung mengajukan banding yang disambut pelemparan balok kayu berukir di meja Penuntut Umum dan makian terdakwa Djunaidi.
Dalam keadaan emosi, Djunaidi mengatakan dirinya telah memberikan uang sebesar Rp600 juta pada JPU yang menangani perkaranya.
Menyikapi pemberitaan tersebut, Jaksa Agung RI Abdul Rahman Saleh memerintahkan JAM Was Achmad Loppa untuk memeriksa mantan Dirut PT Jamsostek Achmad Djunaidi serta lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara korupsi Jamsostek tersebut.
Lima jaksa itu adalah Heru Chairuddin dan Pantono dari Pidsus
Kejagung, MZ. Idris dari Kejati DKI Jakarta serta Burdju Ronni dan Cecep dari Kejari Jakarta Selatan.
Pemeriksaan terhadap para jaksa itu, menurut Jaksa Agung, dilakukan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).
Disinggung mengenai isu adanya kurir atau oknum jaksa yang menjadi penghubung antara terdakwa Djunaidi dan Jaksa Penuntut Umum, Pantono mengaku tidak pernah melihat ataupun mengetahui hal-hal semacam itu.
Sebelumnya, Koordinator Tim JPU Jamsostek Heru Chairuddin secara tegas membantah pernyataan Djunaidi soal uang Rp600 juta untuk jaksa.
"Tidak ada uang-uang seperti itu," ujar Heru sesaat setelah sidang putusan pada Kamis (27/4).
Kejaksaan Agung telah mengkonfirmasikan isu penerimaan uang oleh JPU pada Kajari Jakarta Selatan, Iskamto.
Sesuai keterangan Kajari Jakarta Selatan, lima jaksa yang menangani perkara Achmad Djunaidi itu telah menyatakan tidak pernah menerima uang dari terdakwa dan siap untuk diperiksa.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006