Oknum bersangkutan sudah diperiksa dan sudah masuk patsus (tempat khusus) lima hari.
Banjarmasin (ANTARA) - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi menahan seorang oknum anggotanya, karena diduga melakukan penganiayaan terhadap selebgram wanita di Banjarmasin berinisial FDR.
"Oknum bersangkutan sudah diperiksa dan sudah masuk patsus (tempat khusus) lima hari," kata Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Djaka Suprihanta, di Banjarmasin, Sabtu.
Patsus merupakan tempat untuk mengamankan anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran dalam jangka waktu hingga 30 hari.
Penempatan di patsus dilakukan agar pemeriksaan terhadap pelaku dugaan pelanggaran etik maupun disiplin dapat lebih optimal.
Penanganan Bidang Propam Polda Kalsel itu bagian dari tindak lanjut atas atensi Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi yang disampaikan sebelumnya.
Kapolda menegaskan menindaklanjuti laporan yang diterima dari saksi pelapor yang disampaikan ke Polda Kalsel maupun laporan dugaan pidana ke Polresta Banjarmasin.
Pelapor sekaligus korban FDR mengaku ditampar, ditendang hingga dijambak bahkan diancam untuk dibunuh ketika bertengkar dengan oknum polisi berinisial DM.
Melalui unggahannya di akun media sosial Instagram @farahdibarealaccount pada 21 November 2022, korban mengaku oknum anggota Polri yang disebutnya melakukan kekerasan itu tak lain merupakan suami sirinya sendiri.
Selebgram dengan 107 ribu pengikut itu menyampaikan harapan agar laporannya dapat ditindaklanjuti serius oleh kepolisian.
Baca juga: Selebgram di Banjarmasin ditangkap bawa 10,5 butir ekstasi
Baca juga: Polda Kalsel menciduk selebgram jual kosmetik tanpa izin edar BPOM
Pewarta: Firman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022