Beijing (ANTARA) - Beijing akan menetapkan seperangkat peraturan untuk melindungi pengembangan ekonomi digital mulai 1 Januari 2023, menurut otoritas setempat pada Jumat (25/11).

Peraturan-peraturan yang diadopsi pada pertemuan legislatif tingkat kota tersebut akan memberikan penekanan untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur ekonomi digital, memajukan penelitian dasar, mengatasi berbagai masalah inti dengan teknologi, serta mempercepat transformasi dan peningkatan digitalisasi industri, kata Wang Lei, wakil kepala biro ekonomi dan teknologi informasi Beijing.

Dalam tiga kuartal pertama tahun ini, nilai tambah ekonomi digital Beijing mencapai 1,28 triliun yuan (1 yuan = Rp2.188), naik 3,9 persen secara tahunan (year on year/yoy). Nilai ini menyumbang sekitar 42,7 persen dari total nilai output kota itu.

Sejumlah upaya akan dilakukan untuk menumbuhkan sektor inti ekonomi digital, termasuk cip canggih, perangkat lunak industri, kecerdasan buatan, mahadata, dan komputasi awan, tutur Wang.

Peraturan-peraturan itu juga akan mendukung pengembangan internet di berbagai bidang, seperti keuangan, perawatan medis, dan pendidikan, imbuh Wang, demikian Xinhua.


Penerjemah: Xinhua
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2022