Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan lima titik layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Jakarta untuk memberikan kemudahan bagi warga saat memperpanjang syarat legalitas berkendara itu, Sabtu.

Berdasarkan data dari TMC Polda Metro Jaya, Sabtu, pelayanannya tersebar pada beberapa tempat sebagai berikut :

Mal Grand Cakung untuk Jakarta Timur

Kampus Trilogi Kalibata untuk Jakarta Selatan

Kemudian, di LTC Glodok dan Mal Citraland untuk Jakarta Barat

Kantor Pos Lapangan Banteng bagi kawasan Jakarta Pusat.

Baca juga: Ada lima gerai SIM Keliling di Jakarta

Pelayanan SIM Keliling ini berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Layanan ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Baca juga: Berikut layanan keliling SIM di Jakarta pada Selasa

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022