Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan mendata ulang uang negara yang sejak dulu tersimpan di rekening-rekening mantan pejabat pemerintah yang menurut data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai sekitar Rp20,55 triliun."Semuanya kita tata dan kita data kembali dan tentunya rekening-rekening yang tidak aktif harus ditutup," kata Dirjen Perbendaharaan Depkeu, Mulia P.Nasution di Gedung Departemen Keuangan Jakarta, Jumat. Sebelumnya Ketua BPK, Anwar Nasution mengatakan ada uang negara sekitar Rp20,55 triliun yang tersimpan dalam 957 rekening mantan pejabat dan tidak disetorkan ke rekening pemerintah, bahkan ada yang sudah meninggal. Mulia mengaku tidak mengetahui berapa persis jumlah dana-dana jaman dahulu yang tersimpan di rekening mantan pejabat tersebut, namun jika diketahui bahwa rekening tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, pihaknya akn segera menutup rekening tersebut. Saat ditanya tentang dana yang tersimpan di rekening pejabat saat ini, dia menjelaskan saat ini pihaknya sudah menyiapkan penyelesaian untuk hal seperti itu dalam PP tentang pengelolaan uang negara dan daerah, dan saat ini RPP sudah berada di Departemen Hukum dan HAM. "Itu salah satu PP dari pelaksanaan UU Perbendaharaan Negara. Berdasarkan PP itu, kita harus menata kembali rekening milik pemerintah sehingga jumlahnya jadi lebih sedikit dan pengendapannya di rekening bisa dihilangkan. Nantinya diharapkan pengelolaan kas pemerintah akan jadi lebih efisien," jelas Mulia. Lebih lanjut dia mengatakan pengendapan itu terjadi karena pemungutan pajak yang kemudian ditampung di bank persepsi. Dana tersebut, tambah Mulia, harus disetorkan ke rekening pemerintah di BI dua kali dalam sepekan. "Kemudian dalam rangka penyaluran, kita membuka bank-bank operasional dan dibayar dengan jumlah tertentu sesuai dengan kebutuhan pembayaran di wilayah KPPN yang bersangkutan," katanya. Dalam sistem baru tersebut, jelas Mulia, maka kebutuhan pengeluaran akan didrop setiap hari dan jika terjadi kelebihan akan dilimpahkan kembali pada sore hari ke rekening pemerintah sehingga tidak ada penerimaan yang tertinggal di bank persepsi. "Untuk pengendapan rekening, kita tidak mendapat bunga dan sebaliknya kita tidak membayar jasa administrasi," katanya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006