Jakarta (ANTARA) - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan bantahan Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto terkait Ismail Bolong menunjukkan sikap yang tidak menghormati hasil pemeriksaan Propam Polri.
“Justru bantahan Kabareskrim itu menunjukkan beliau tidak menghormati hasil pemeriksaan institusi pengawasan internal dalam hal ini Biro Paminal, Divpropam,” kata Bambang dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat.
Ia menyebutkan, bantahan tersebut tidak bisa menjadi dalih untuk menghentikan pemeriksaan terhadap dugaan uang koordinasi kegiatan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.
Menurut dia, bantahan Kabareskrim itu sebagai alibi dari seseorang yang diduga terlibat pidana. Seperti Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua juga membantah, bahkan melakukan rekayasa dengan kelompoknya.
“Semua orang yang diduga terlibat dalam suatu tindak pidana pasti akan membantah dan menyampaikan alibi-alibi,” ujar Bambang.
Bambang menekankan, bahwa surat pemeriksaan Karopaminal dan surat rekomendasi Kadivpropam Polri tanggal 7 April 2022 benar adanya. Karena, secara logika Ferdy sambo dan Hendra Kurnaiwan pada bulan surat itu dikeluarkan belum punya motif untuk menjatuhkan Kabareskrim dan koleganya.
“Ini dibuktikan rekomendasi yang diberikan tak menyentuh pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan para perwira tinggi tersebut,” ungkap Bambang.
Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto secara tidak langsung membantah pernyataan Brigjen Hendra Kurniawan yang pernah menyelidiki dugaan uang koordinasi tambang ilegal yang menyeret namanya.
Agus justru mempertanyakan kenapa penyelidikan itu dihentikan jika benar adanya dugaan suap tersebut.
“Kenapa kok dilepas sama mereka (Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo) kalau waktu itu benar,” katanya.
Ia mengatakan bahwa keterangan saja tidak cukup apalagi sudah ditindaklanjuti karena ada paksaan.
“Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak meneruskan masalah lempar batu untuk alihkan isu,” kata Agus.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022