Padang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) beserta jajaran telah menghentikan proses terhadap 16 kasus tindak pidana lewat keadilan restoratif sepanjang 2022.
"Sejak Januari hingga saat ini ada 23 perkara yang diusulkan untuk dihentikan dengan keadilan restoratif di tingkat penuntutan, sebanyak 16 perkara disetujui," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin, di Padang, Jumat.
Ia menjelaskan keadilan restoratif merupakan alur penyelesaian perkara di luar persidangan yang diberikan untuk tindak pidana ringan yang memenuhi syarat serta ketentuan.
"Pengusulan dilakukan oleh masing-masing Kejaksaan Negeri (Kejari) ke Kejaksaan Tinggi, kemudian diteruskan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI untuk diputuskan," jelasnya.
Mustaqpirin menyebutkan belasan kasus yang dihentikan kejaksaan berdasarkan keadilan restoratif itu terjadi di berbagai kabupaten atau kota di Sumbar.
Paling banyak berada di wilayah hukum Kejari Pasaman Barat dengan jumlah delapan perkara, Pesisir Selatan dengan tiga perkara, Kejari Tanah Datar dua perkara, dan lainnya.
Jenis kasus yang dihentikan kejaksaan adalah tindak pidana ringan didominasi oleh penganiayaan, kemudian pencurian biasa, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), serta lainnya.
"Dengan semangat keadilan restoratif ini kejaksaan ingin menerapkan asas ultimum remedium dimana pemidanaan adalah jalan terakhir, tidak semua perkara harus berakhir di penjara," jelasnya.
Secara tidak langsung, katanya, keadilan restoratif juga akan meringankan beban penjara yang ada di provinsi setempat.
Ia menyebutkan dalam menghentikan penuntutan ada beberapa hal yang diperhatikan pihaknya yaitu kepentingan korban, penghindaran stigma negatif bagi pelaku, respon masyarakat dan kepatutan, serta ketertiban umum.
Ia menegaskan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif akan dilaksanakan pihaknya secara transparan tanpa pungutan.
"Penghentian penuntutan yang diberikan bebas dari transaksional, dan persetujuannya dilakukan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI," katanya.
Jika menilik aturan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yakni Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020, keadilan restoratif diberikan kepada pelaku yang terjerat kasus pidana ringan dengan ancaman di bawah lima tahun.
Beberapa persyaratan lain adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis), jumlah kerugian di bawah Rp2,5 juta, serta ada perdamaian antara tersangka dengan korban yang direspons positif oleh keluarga.
Ia menjelaskan yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara lewat keadilan restoratif yakni adanya pemulihan keadaan pada keadaan semula sebelum terjadinya tindak pidana, sehingga keharmonisan di lingkungan masyarakat juga bisa pulih kembali.
Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022