Kalau konstruksi tahan gempa teman-teman pengembang sudah mengikutinya dan belajar dari pengalaman.
Yogyakarta (ANTARA) - Real Estate Indonesia (REI) Daerah Istimewa Yogyakarta mengklaim konstruksi rumah yang dibangun oleh para pengembang anggota REI telah memenuhi standar aman termasuk dari guncangan gempa sesuai peta zonasi rawan bencana di wilayah setempat.
"Kalau konstruksi tahan gempa teman-teman pengembang sudah mengikutinya dan belajar dari pengalaman," kata Ketua DPD REI DIY Ilham Muhammad Nur saat dihubungi di Yogyakarta, Jumat.
Ilham berani menjamin rumah yang dibangun aman dari gempa karena para pengembang anggota REI DIY perlu mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemda DIY sebelum mulai membangun.
Baca juga: BNPB sebut contoh rumah tahan gempa dibangun pekan depan di Cianjur
Untuk mendapatkan PBG, kata dia, ada syarat yang harus dipenuhi, di antaranya menyerahkan gambar atau rencana teknis terkait pelaksanaan proyek konstruksi bangunan untuk dinilai oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY.
"Kalau disetujui berarti rumah yang akan kami bangun sudah mengikuti apa yang diinginkan sebagai bangunan yang secara konstruksi sudah aman dari gempa," kata dia.
Menurut dia, berbagai ketentuan yang dipersyaratkan pemda terkait konstruksi bangunan di berbagai wilayah di DIY telah melalui penelitian mendetail menyesuaikan peta zonasi rawan bencana setempat.
Karena itu, menurut Ilham, para calon pembeli tidak perlu khawatir karena pengembang di DIY telah memiliki pengalaman dan belajar dari peristiwa gempa 2006 yang melanda Yogyakarta.
"Konsumen tidak perlu khawatir. Saya nyatakan pasti memenuhi struktur tahan gempa," kata dia.
Baca juga: PVMBG imbau warga Garut buat konstruksi bangunan tahan gempa
Selain pengembang, ia berharap masyarakat secara umum dapat mengambil pelajaran dari peristiwa gempa bumi di Cianjur, Jawa Barat, beberapa waktu lalu dengan menerapkan struktur bangunan yang aman.
Penerapan struktur bangunan yang aman, kata dia, bisa dilakukan dengan menyesuaikan fungsi yang telah ditetapkan dan berdasarkan rencana teknis bangunan yang diizinkan pemerintah daerah.
"Izin dari pemerintah tadi diikuti, penuhi, dan jangan berusaha untuk mengurangi atau bahkan berbeda," kata dia.
Ilham menuturkan dalam membangun rumah tahan gempa, konstruksi bangunan menjadi aspek penting yang harus diperhatikan.
"Kalau ada gempa 7 SR kemudian dinding roboh itu tidak apa-apa karena dinding itu ornamental, asal strukturnya tidak roboh, tetap berdiri kokoh, kolomnya, beton-betonnya, struktur di atap, struktur di dinding, dan struktur di ring sesuai yang dipersyaratkan," kata dia.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022