Jakarta (ANTARA/JACX) - Informasi yang mengabarkan Presiden Joko Widodo mengumumkan perubahan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) terhadap produsen minyak kelapa sawit, merebak pada pekan terakhir November 2022.

Pernyataan Kepala Negara tentang perubahan kebijakan itu diklaim tersiar melalui ANTARA TV, sebagai kanal audio-visual Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA.

Kabar tentang perubahan kebijakan DMO minyak sawit itu berupa pesan berantai di aplikasi WhatsApp. Isinya, Presiden Jokowi akan menetapkan perubahan rasio kuota hak ekspor "crude palm oil" (CPO) dan turunannya menjadi 1:5, dari sebelumnya 1:9.

Kabar yang beredar menggunakan Bahasa Inggris itu, menginformasikan perubahan rasio CPO itu mulai berlaku pada 1 Desember 2022 hingga enam bulan selanjutnya.

Berikut isi pesan berantai yang diubah dalam Bahasa Indonesia:
"Presiden Indonesia Joko Widodo Membuat Pengumuman Besar di Antara TV ( Saluran Berita resmi Pemerintah Indonesia)
'Kami menerapkan Kebijakan DMO Baru mulai 1/12/2022 dengan Rasio 1:5 dari rasio sebelumnya 1:9 untuk jangka waktu Enam Bulan. Agar Rakyat Indonesia dapat terus mendapatkan keuntungan dari harga minyak goreng yang rendah'*
SEKARANG DMO RESMI 1:5,".

Namun, benarkah ANTARA akan menyiarkan pengumuman Presiden Jokowi terkait kebijakan DMO tersebut?

Tangkapan layar pesan singkat narasi yang menyatakan ANTARA siarkan pengumuman khusus Presiden Jokowi terkait kebijakan DMO (WhatsApp)

Penjelasan:
Direktur Pemberitaan LKBN ANTARA Akhmad Munir membantah pesan berantai di WhatsApp yang berisi pengumuman perubahan kebijakan DMO minyak kelapa sawit bersumber dari ANTARA.

Munir mengaskan pesan berantai berupa kebijakan dari Presiden Joko Widodo dan mencatut nama Kantor Berita Indonesia itu merupakan kabar bohong.

"Saya menegaskan bahwa informasi itu hoaks," kata Akhmad Munir.

Pada Agustus 2022, Kementerian Perdagangan telah resmi menambah rasio kuota hak ekspor CPO dan turunanya menjadi 1:9 dari sebelumnya 1:7 bagi para ekportir yang telah menjalankan kebikan DMO.

Namun, tidak ada informasi resmi terkait perubahan rasio CPO yang ditetapkan Kemendag setelah Agustus itu.

Dengan demikian, ketentuan soal rasio CPO pada Agustus 2022 itu masih berlaku dan narasi di WhatsApp tersebut terbantahkan.

Klaim: ANTARA siarkan pengumuman perubahan DMO sawit
Rating: Hoaks

Baca juga: KPBN dorong Indonesia jadi rujukan pembentukan harga acuan CPO dunia

Baca juga: LKBN ANTARA sepakati kerja sama dengan KPU soal pemberitaan pemilu

Cek fakta: Hoaks! Jokowi tolak Malaysia jadi anggota tetap G20

Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2022