Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri adanya dugaan aliran uang dari PT Sriwijaya Mandiri Sumsel ke beberapa pihak yang terkait dengan kasus.
KPK mendalaminya melalui pemeriksaan mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dan Surya Perdana Wicaksana selaku Komisaris PT Bima Karya Cipta.
"Didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan adanya dugaan aliran uang dari PT SMS ke beberapa pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini," jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
KPK memeriksa keduanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/11), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kerja sama dalam pengangkutan batu bara pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Sumatera Selatan.
Selain itu, kata Ali, tim penyidik juga mendalami perihal tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) direktur utama PT SMS.
Sementara usai diperiksa, Sarimuda memilih irit bicara saat dikonfirmasi awak media soal pemeriksaannya tersebut. "Ini kan masih berproses," katanya.
Ia juga membantah menerima uang terkait kasus tersebut. "Tidak ada, tidak ada," ujar Sarimuda.
Sebelumnya, KPK mengumumkan sedang menyidik dugaan korupsi BUMD di Sumsel. Penyidikan tersebut dilakukan KPK setelah pengumpulan informasi yang kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan hingga penyidikan.
Dengan adanya proses penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat mengumumkan perihal konstruksi lengkap perkara hingga pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK akan menyampaikan saat penyidikan dirasa cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan para tersangka.
KPK saat ini masih mengumpulkan bukti, di antaranya dengan memanggil para saksi yang terkait kasus tersebut.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022