Produk-produk UI yang terdaftar memenuhi kriteria orisinalitas, baru, mengandung langkah inventif, dapat diterapkan dalam industri, dan dapat berfungsi sebagai tanda pembeda
Depok (ANTARA) - Universitas Indonesia (UI) menerima dua penghargaan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) setelah berhasil mencatat sebanyak 1.155 daftar kekayaan intelektual sepanjang tahun 2022.
Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi, drg. Nurtami, Ph.D. di Kampus UI Depok, Jawa Barat, Jumat berharap UI dapat mempertahankan prestasi ini dengan meningkatkan capaian paten, ciptaan, serta kekayaan intelektual lainnya dari para peneliti UI sehingga inovasi yang dihasilkan dapat berdampak positif bagi masyarakat.
Menurut dia capaian UI ini merupakan bukti bahwa UI berperan aktif dalam upaya memacu pertumbuhan kreativitas dan inovasi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Produk-produk UI yang terdaftar memenuhi kriteria orisinalitas, baru, mengandung langkah inventif, dapat diterapkan dalam industri, dan dapat berfungsi sebagai tanda pembeda.
Nilai baru, kata Nurtami, artinya invensi UI berbeda dengan teknologi yang ada sebelumnya. Produk UI juga mengandung langkah inventif yang merupakan kebaruan bagi seseorang yang mempunyai keahlian di bidang tertentu, serta dapat diproduksi dan digunakan dalam berbagai jenis industri.
Direktur Inovasi dan Science Techno Park UI, Ahmad Gamal menyampaikan bahwa capaian ini terjadi karena perbaikan di semua lini manajemen inovasi, dari sisi hulu dan hilir.
"Di hulu, setiap penelitian kami monitor untuk memastikan capaian kekayaan intelektualnya memadai, sementara di hilir proses pendaftaran kekayaan intelektual dan negosiasi komersialnya dengan mitra industri difasilitasi dengan lebih baik," katanya.
UI menerima penghargaan dua kategori dari Kemenkumham yaitu sebagai “Perguruan Tinggi dengan Jumlah Permohonan Pencatatan Ciptaan” dan “Perguruan Tinggi dengan Jumlah Permohonan Paten Top 10 Tertinggi di Indonesia Tahun 2022”.
Apresiasi tersebut diraih karena UI berhasil mencatat sebanyak 1.155 daftar kekayaan intelektual yang terdiri atas 1.098 Hak Cipta, 42 Paten Nasional Terdaftar, 1 Paten Internasional Terdaftar, 7 Paten Granted, 1 Merek, dan 6 Desain Industri sepanjang tahun 2022.
Produk UI yang berhasil didaftarkan dalam Hak Cipta berupa buku, buku panduan atau petunjuk, jurnal, karya ilmiah, modul, karya tulis, karya rekaman video, dan program komputer. Untuk Paten, sebanyak 42 Paten Nasional meliputi 18 paten biasa dan 24 paten sederhana; 1 Paten Internasional berkaitan dengan energi; dan 7 Patent Granted merupakan inovasi di bidang rekayasa keteknikan, kesehatan, energi, kosmetika, dan transportasi.
Selain itu, UI juga mendaftarkan 1 merek UMKM, serta 6 desain industri di bidang energi dan rekayasa keteknik-an. Jumlah ini terus bertambah karena sebagian besar pendaftaran kekayaan intelektual umumnya terjadi di penghujung tahun, demikian Ahmad Gamal.
Baca juga: UI sampaikan prosedur pendaftaran kekayaan intelektual
Baca juga: FIA UI-BPSDM Kemenkumham bekerja sama penilaian dan pengembangan SDM
Baca juga: Bulan inovasi UI bahas perlindungan kekayaan intelektual peneliti
Baca juga: UI Gelar Seminar Hak Kekayaan Intelektual
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022