berharap program Tora bisa benar-benar adil bagi semua lapisan masyarakat dan khususnya orang rimbaJambi (ANTARA) - Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi mendukung penuh program pemerintah dalam memberikan hak agraria bagi masyarakat melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) yang akan kembali dilakukan pada 2023.
“Tora itu bagus saja dan Warsi juga mengusulkan program Tora bisa menyentuh untuk Orang Rimba atau Suku Anak Dalam (SAD) yang ada dalam perkebunan sawit di Provinsi Jambi,” kata Humas KKI Warsi Sukmareni, Kamis (24/11).
Untuk program Tora ini, KKI Warsi mengingatkan pemerintah pusat dan daerah untuk harus dilakukan dengan sangat hati-hati, mengingat saat ini banyak sekali klaim di dalam hutan dan pemerintah harus diverifikasi secara baik dan berkeadilan secara ekologi.
“Kami berharap program Tora bisa benar-benar adil bagi semua lapisan masyarakat dan khususnya orang rimba yang ada di Provinsi Jambi, dan kami terus berupaya untuk mendorong pemerintah agar berlaku bijak,” kata Sukmareni.
Saat ini pemerintah pusat sedang menggarap program Tora yang akan dilangsungkan pada tahun depan.
Baca juga: Wamen LHK pastikan upaya tingkatkan akses masyarakat kelola hutan
Baca juga: KSP: Arahan Presiden Jokowi redistribusi TORA akan diperkuat
Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jambi juga mengungkapkan bahwa program Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) dari pemerintah pusat akan dilakukan kembali pada tahun 2023 mendatang.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Ahmad Bestari mengatakan bahwa program Tora adalah pelepasan kawasan hutan yang telah lama ditinggali oleh masyarakat.
"Benar, pemukiman-pemukiman masyarakat yang ada di dalam kawasan hutan ada kemungkinan untuk dilepaskan, dimulai tahun depan," kata Bestari.
Dishut Jambi belum mengetahui pasti berapa usulan dari Provinsi Jambi karena sifatnya langsung ke Kementerian.
"Data pastinya kita belum tahu, karena usulan nya langsung ke Kementerian, usulan nya ada dari SPI dan lainnya nanti dari Kementerian langsung menetapkan peta indikatifnya," kata Bestari.
Untuk keluarnya peta indikatif dari Kementerian ini pun tidak mudah karena harus melalui kajian, peta, usulan dan citra satelit. Baru kemudian dilakukan verifikasi oleh Kementerian.
Baca juga: Serahkan SK Hutan Sosial, Presiden minta manfaatkan lahan produktif
Baca juga: KSP: Negara hadir amankan ruang hidup lewat SK Hutan Sosial dan TORA
Terakhir program Tora ini ada pada 2018, namun program ini tidak serta merta langsung bisa dilakukan pelepasan, ada unsur-unsur yang harus dipenuhi agar program ini dapat dilaksanakan.
Unsurnya pun tidak gampang untuk kawasan pemukiman yang bisa mendapatkan program ini. Diantaranya adalah masyarakat sudah bermukim di kawasan hutan tersebut selama minimal 20 tahun.
Kemudian ditambah misalnya di kawasan pemukiman tersebut sudah ramai penduduk, kemudian sudah ada sarana dan pra sarana pendukung seperti sekolah, tempat ibadah maka kemungkinan besar akan dilakukan pelepasan itu.
Nantinya, ketika Tim dari Kementerian melakukan verifikasi ke lapangan maka pihak Dinas Kehutanan Provinsi Jambi akan ikut melakukan pendampingan.
Baca juga: Ini capaian TORA dan perhutanan sosial di 2021
Baca juga: Presiden ingatkan SK Hutsos-TORA bisa dicabut jika dipindahtangankan
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022