Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR Lukman Saifuddin (Fraksi PPP) berpendapat, jangan menyandera bangsa ini di masa depan dengan ketidakpasian hukum terhadap mantan Presiden Soeharto "Kami tak ingin persoalkan yang lalu, tetapi mengacu ke depan," katanya di Press Room DPR/MPR Jakarta, Jumat. Lukman mengusulkan agar dibentuk tim baru untuk melanjutkan proses hukum Pak Harto. "Waktu itu hakim memerintahkan jaksa agar sembuhkan Pak Harto supaya dia bisa dihadirkan ke persidangan. Kami tidak tahu apa kejaksan sudah lakukan hal itu. Karena itu, momentum saat ini harus dijadikan langkah terakhir untuk memroses kasus Pak Harto. Jangan terus-menerus kasusnya digantung," katanya. Dalam kaitan ini pula, dia mengusulkan dibentuk tim yang baru untuk `second opinion` dari hasil pemeriksaan yang dulu. Tim ini merupakan tim terakhir. "Kalau memungkinkan ajukan ke pengadilan, kalau tidak perkaranya dihentikan," katanya. Dia mengingatkan bahwa ada jasa Pak Harto bagi bangsa ini. Karena itu, jangan perlakukan tak jelas terhadap Pak Harto agar ada kepastian dan agar masyarakat juga punya kepastian. "Saya khawatir bangsa ini tersandera oleh persoalan masa lalu yang tidak tunas. Bangsa ini harus meningalkan sejarah yag baik. Jangan sampai kasus ini jadi komoditas politik dan ekonomi," katanya. Dalam menyelesaikan kasus Pak Harto, kata Lukman, jangan hanya bertumpu pada kejaksaan dan keluarga Pak Harto. "Kasus ini harus diakhiri dengan proses hukum di pengadilan. Karena itu, kejaksaan harus serius dengan membentuk tim baru. Tim ini untuk terakhir kali," katanya. Dua kemungkinan dari kerja tim ini, yaitu kalau sehat diadili, kalau tidak sehat proses hukum diakhiri. Kedua proses ini hanya mampu diwujudkan melalui proses di pengadilan. "Keluarganya harus rela, pengacaranya harus fair. Menyandera Pak Harto artinya, kalau tak mengizinkan Pak Harto hadir di pengadilan. Karena itu untuk kepastian hukum," katanya. Namun untuk mewujudkan proses hukum, memang hanya bertumpu paka dua pihak, yaitu kejaksaan dan keluarganya. Jangan sampai persoalan ini menjadi beban bangsa dan dendam antarpihak. Proses hukum ini juga demi Pak Harto. Jangan sampai Pak Harto meninggal dalam status sebagai tersangka. Jangan pula mengulangi nasib seperti mantan Presiden Soekarno (Pak Karno) yang tidak mengalami proses hukum tetapi mengalami ketidakpastian hak.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006