Jangan ada cerita lagi masyarakat yang melanggar tidak tahu undang-undang ini

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Selatan membuka posko pengaduan pelanggaran Pemilu untuk mempercepat proses penanganan aduan masyarakat.

"Ketika ada aduan terkait pemilu lebih cepat di respon, kalau diselesaikan dengan baik maka akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan atau legitimasi dari pemilu," kata Walikota Administrasi Jakarta Selatan Munjirin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Munjirin mengatakan aturan Pemilu telah tertuang dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, meski demikian berbagai pelanggaran dan penyimpangan masih kerap ditemui.

Oleh karena itu, sosialisasi aturan dan pengetahuan tentang Pemilu, serta penegakan aturan juga harus terus dilakukan.

"Jangan ada cerita lagi masyarakat yang melanggar tidak tahu undang-undang ini. Gakumdu (penegakkan hukum terpadu) dibentuk untuk mempercepat aduan masyarakat agar cepat diselesaikan. Aduan yang masuk ke Gakumdu, diharapkan selesai dengan cepat, anggotanya solid dan jangan tertunda-tunda apalagi terabaikan," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kota Jakarta Selatan Muchtar Taufiq mengatakan Pemkot Jakarta Selatan bersama Bawaslu Jakarta Selatan dan stakeholder terkait juga telah menandatangani komitmen bersama 'Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Pemilu'.

"Bawaslu mempunyai wajah baru, bahwa mengawasi menindak bukan lagi prioritas utama. Giat pencegahan yang mana itu langkah awal Bawaslu, bahwa kami berubah kebijakan," kata Muchtar.

Taufiq menambahkan, pihaknya kini lebih menekankan pada pencegahan sebelum terjadinya pelanggaran dan penyimpangan Pemilu.

"Dalam proses itu kolaborasi diperlukan, pengawasan parsitipatif yang melibatkan elemen masyarakat berbagai tingkat, idealnya itu dirangkul semua, dan kegiatan ini merupakan upaya kita dalam mencegah di dalam tahapan Pemilu," tuturnya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022