Martapura (ANTARA) - Satreskrim Polres OKU Timur di Sumatera Selatan menangkap KH (20) pelaku pembunuh berencana terhadap Febri Setiawan (20), seorang mahasiswa salah satu universitas swasta di Palembang yang jasadnya dibakar pada Rabu (23/11).

Kepala Satuan Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal di Martapura, Kamis, mengatakan, tersangka dibekuk di Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, kurang dari waktu 24 jam setelah jasad korban ditemukan warga tewas dibakar.

Baca juga: Polresta Bandung bekuk pembunuh mahasiswa Unpad kurang dari 24 jam

Menurut pengakuan tersangka, kata Hamsal, korban yang tak lain merupakan teman pelaku ini dibunuh satu hari sebelum jasadnya ditemukan warga di Desa Girimulyo tepatnya pada 22 November 2022.

"Tersangka berniat menguasai mobil milik korban untuk dijual dengan merencanakan aksi pembunuh tersebut secara matang beberapa hari sebelumnya," katanya.

Baca juga: Dalang pembunuhan sopir Grab ternyata oknum mahasiswa

Untuk melancarkan aksinya, tersangka sudah menyiapkan senjata tajam jenis pisau dari rumah, kemudian mengajak korban bertemu di kawasan Kabupaten Ogan Ilir.

"Korban dibunuh menggunakan senjata tajam di dalam mobil saat perjalanan menuju Kabupaten OKU Timur. Kemudian, di tempat kejadian perkara pelaku membakar mayat menggunakan bensin yang dibelinya di jalan," kata dia.

Baca juga: Pembunuh mahasiswi Akper Garut divonis seumur hidup

Jasad korban ditemukan hangus terbakar di lahan kosong milik warga di Desa Girimulyo, Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten OKU Timur, pukul 15.00 WIB Rabu (23/11).

"Selain mengalami luka bakar, di tubuh korban juga ditemukan sejumlah bekas tusukan senjata tajam di bagian dada, leher bagian belakang dan perut," katanya.

Baca juga: Pembunuh mahasiswi UGM ternyata pekerja kebersihan

Dari tangan tersangka, lanjut dia, polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil Honda Brio warna kuning milik korban yang dibawa pelaku untuk melarikan diri. "Tersangka dan barang bukti yaitu mobil korban serta senjata tajam jenis pisau saat ini sudah kami amankan guna diproses secara hukum lebih lanjut," tegasnya.

Pewarta: Edo Purmana
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022