Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan RS terduga pelaku penistaan agama yang viral di media sosial (medsos) setelah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II).
Pelimpahan tahap II tersebut diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir dari penyidik Polrestabes Medan di ruang tahap II Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan, Rabu.
"Kita telah menerima pelimpahan barang bukti beserta tersangka dari penyidik Polretabes Medan terkait dugaan penistaan agama," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin, melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Faisol.
Faisol menyebutkan, setelah berkas tahap II dinyatakan lengkap dan dapat diterima, tersangka langsung dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
"Selanjutnya, kami akan menyiapkan dakwaan dan menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan agar secepatnya disidangkan," ucapnya.
Kasi Pidum menambahkan, atas perbuatan tersebut, tersangka RS dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 156A KUH Pidana.
Sebelumnya, RS ditangkap pihak Polrestabes Medan, pada 6 November 2022, karena diduga melecehkan atau menistakan agama melalui konten youtube-nya.
RS bahkan menyebut akan "menguliti Tuhan", dan ucapannya ini membuat banyak pihak menjadi resah dan melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Medan.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022