Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menyerahkan perkara AKBP Bambang Kayun, tersangka kasus suap, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dituntaskan.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo yang dikonfirmasi Rabu, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri juga menangani kasus AKBP Bambang Kayun serupa dengan KPK.
“Perkara dimaksud juga sedang ditangani oleh Dittipikor Polri,” kata Dedi.
Agar cepat dalam penuntasan perkaranya, kata Dedi, Polri bakal berkoordinasi dengan KPK dalam rangka pelimpahan perkara.
“Perkembangan akhir antara Dittipikor dan KPK sedang berkoordinasi hingga saat ini dalam rangka pelimpahan penanganannya,” kata Dedi.
Pertimbangan koordinasi dilakukan dalam rangka transparansi penyidikan perkara dengan objek yang sama.
“Adapun yang menjadi pertimbangannya adalah dalam rangka transparansi di dalam penyidikan perkara dengan objek yang sama,” katanya.
Baca juga: KPK tegaskan penetapan AKBP Bambang Kayun tersangka sesuai mekanisme
Baca juga: KPK cegah AKBP Bambang Kayun ke luar negeri
KPK secara mekanisme menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Menurut Dedi, AKBP Bambang Kayun sudah menjalani proses kode etik terkait pelanggaran berat yang dilakukannya. Namun, belum diketahui apakah sidang tersebut telah menjatuhkan sanksi etik terhadapnya.
“Yang bersangkutan juga sudah menjalani proses Kode Etik Propam,” kata Dedi.
Dalam kasus itu, Bambang diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah. Sebelumnya, KPK membenarkan sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.
Sementara itu, terkait penetapan sebagai tersangka oleh KPK, Bambang telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dikutip dari laman http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Bambang mendaftarkan permohonan praperadilan pada Senin (21/11) dengan klasifikasi perkara sah atau tidak tidaknya penetapan tersangka. Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Adapun sidang perdana dijadwalkan pada Senin (5/12).
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022