Kita belum seperti negara Muslim lain yang menggabungkan pajak dan zakat sebagai sumber dana pembiyaan negara dan pembangunan nasional."

Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menilai wacana integrasi penerimaan pajak dan zakat belum dapat terlaksana tanpa adanya sebuah rembukan nasional tentang pemberlakuan sistem tersebut.

"Kalau berbicara kemungkinan di negara ini tidak ada yang tidak mungkin, tetapi perlu diingat realisasinya tidak akan semudah membalikkan telapak tangan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas (P2Humas) DJP, Dedi Rudaedi, di sela acara buka puasa bersama di Jakarta, Selasa malam.

Namun, Dedi mengatakan, pihaknya menyambut berbagai usulan terkait hal itu, meskipun perlu ada pembahasan tentang teknis pelaksanaannya secara rinci.

"Perlu diingat zakat itu menyangkut kepercayaan orang, ada nilai aqidah dan keagamaan, sehingga belum tentu bisa diterima oleh semua wajib pajak," kata Dedi.

Dedi mengakui, sejauh ini di tubuh Ditjen Pajak sendiri belum ada upaya untuk mengkaji kemungkinan itu.

"Kita belum seperti negara Muslim lain yang menggabungkan pajak dan zakat sebagai sumber dana pembiyaan negara dan pembangunan nasional," kata Dedi.

Selain itu, kata Dedi, belum ada upaya inisiatif dari pihak legislatif untuk melakukan perubahan peraturan terkait penerimaan negara sektor pajak tersebut.

"Perjalanan masih panjang kalau pun ingin terealisasi, intinya harus ada sebuah rembukan nasional besar," katanya.

Saat ini, kata Dedi, Ditjen Pajak masih mengupayakan peningkatan penerimaan pajak melalui ekstensifikasi wajib pajak, mengingat potensi penerimaan pajak (baik perseorangan maupun badan) yang masih besar. (ANT)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2012