tidak memungkinkan untuk adanya perekrutan sebab harus ada formasi dari KementerianKota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan tidak ada perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2022 di lingkungan Pemprov.
"Saat ini tidak memungkinkan untuk adanya perekrutan sebab harus ada formasi dari Kementerian," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri di Bengkulu, Rabu.
Selain itu, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu memang tidak memungkinkan karena telah mencapai 38,9 persen dari APBD belanja pegawai yang ditentukan yaitu 30 persen.
Saat ini, kata dia, kebijakan Pemprov Bengkulu masih memberlakukan moratorium perpindahan pegawai yang ingin masuk ke Provinsi Bengkulu.
Baca juga: Sebanyak 524 guru di Bengkulu meminta DPD RI angkat honorer jadi PPPK
Baca juga: Ratusan honorer di Bengkulu minta Gubernur mengeluarkan SK PPPK
Jika Moratorium tersebut berhasil membantu menekan belanja pegawai di bawah maksimum sesuai dengan regulasi, maka Pemprov Bengkulu dapat melakukan perekrutan PPPK kembali.
Oleh karena itu, ia meminta agar semua pihak bisa memahami hal tersebut sebab keadaan APBD sebaiknya 70 persen untuk program kesejahteraan rakyat dan paling tinggi 30 persen untuk belanja pegawai.
"Kalau tidak seperti itu kita rugi, lebih besar operasional dari output yang kita harapkan karena APBD itu untuk rakyat, ini yang perlu kita pikirkan bersama," terang Hamka.
Sedangkan untuk tuntutan honorer yang telah lulus passing grade tersebut tidak semuanya yang dapat diangkat sebagai PPPK dengan disesuaikan formasi yang ada.
Baca juga: DPRD Provinsi Bengkulu temui Kemenpan RB terkait anggaran PPPK
Baca juga: Pemprov Jatim buka seleksi penerimaan PPPK sebanyak 3.811 formasi
Baca juga: Pemkot Palembang buka 200 formasi PPPK untuk tenaga kesehatan
Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022