Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat belum mengeluarkan ijin penetapan sita tanah Hotel Hilton yang diminta oleh Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtastipikor).
Panitera Muda Pidana PN Jakarta Pusat, Yanwitra, di Jakarta, Jumat mengatakan permohonan penetapan tersebut masih di tangan Cicut Sutiarso, Ketua PN Jakarta Pusat.
"Berkasnya masih di meja Ketua PN. Mungkin baru turun pekan depan," ujarnya.
Menurut Yanwitra, ada beberapa berkas yang harus ditambahkan oleh penyidik Timtastipikor. Namun, penyidik Timtastipikor telah melengkapi berkas itu.
"Kemarin penyidik Timtastipikor telah melengkapi permohonan mereka," katanya.
Cicut ketika dikonfirmasi membenarkan ijin memang belum dikeluarkan oleh dirinya selaku Ketua PN Jakarta Pusat.
Timtastipikor telah memohon kepada PN Jakarta Pusat agar mengeluarkan penetapan sita aset PT Indobuild Co, berupa aset tanah Hotel Hilton seluas 13,7 hektar di kawasan Senayan yang merupakan aset Sekretariat Negara.
Menurut Ketua Timtastipikor, Hendarman Supandji, dalam kasus dugaan korupsi Gelora Senayan aset yang merugikan keuangan negara adalah tanah Hotel Hilton, bukan bangunan hotelnya.
Timtastikipor telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Gelora Senayan, yaitu mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat yang saat ini menjabat Kepala BPN Jakarta Selatan, Rony Kusuma Yudhistiro.
Sedangkan ketiga tersangka lainnya adalah Kepala BPN DKI Jakarta, Robert J Lumempauw, Direktur Utama PT Indobuild Co yang juga pemilik Hotel Hilton, Pontjo Sutowo, serta mantan pengacara PT Indobuild Co yang kini menjabat Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi.
Kasus dugaan korupsi perpanjangan HGB kawasan Gelora Senayan
diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp1,936 triliun. (*)
Copyright © ANTARA 2006