"Harus diselesaikan oleh KPU bagaimana daftar pemilih tetap ini benar-benar valid," ujar Lili saat menjadi narasumber dalam Podcast BRIN bertajuk "Kesiapan, Antisipasi, dan Proyeksi Jelang Pemilu 2024", sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube BRIN Indonesia, di Jakarta, Rabu.
Sejauh ini, menurut dia, persoalan DPT, mulai dari daftar pemilih tetap yang tidak akurat, ditemukan nya nama-nama pemilih yang ganda, dan fiktif merupakan persoalan yang senantiasa hadir dari pemilu ke pemilu sehingga persoalan tersebut sepatutnya diatasi pada Pemilu 2024.
Baca juga: Peneliti ingatkan parpol usung caleg tak cacat moral
Baca juga: Bawaslu RI samakan persepsi penanganan sengketa pemilu di daerah
Selain persoalan DPT, Lili menambahkan, persoalan lain yang kerap terjadi di pemilu adalah masalah independensi penyelenggara, terutama KPU. Selama ini, Lili menyampaikan, sebagaimana dimuat dalam data-data milik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), banyak anggota KPU, baik di tingkat daerah maupun di tingkat pusat, yang terbukti tidak independen sehingga diberikan sanksi berupa pemecatan ataupun peringatan keras.
"Kalau kita melihat data-data dari DKPP, banyak sekali anggota KPU di tingkat bawah, bahkan di tingkat pusat yang tidak independen sehingga diberikan sanksi dari pemecatan sampai peringatan yang keras. Oleh karena itu, independensi penyelenggara pemilu harus dijaga," ucapnya.
Menurut Lili, apabila penyelenggara pemilu tidak independen, hal tersebut mengakibatkan penyelenggaraan pemilu pun menjadi tidak adil. Hal senada disampaikan pula oleh peneliti Pusat Riset Politik BRIN Devi Darmawan.
"Saya sepakat karena hasil pemilu kita akan ditentukan oleh independensi penyelenggara pemilu. Walaupun kita sudah mengonsep partai politik membuat nominasi kandidat yang bagus-bagus, tapi kalau penyelenggara pemilu nya bobrok, hasilnya juga bobrok," ujar Devi.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022