Bandar Lampung, (ANTARA News) - Pihak Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Provinsi Lampung akan segera mendatangkan tim ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup (Men LH) RI, guna meneliti lebih lanjut dugaan pencemaran limbah berbahaya beracun (B3) oleh perusahaan oli bekas daur ulang ilegal, di Kabupaten Lampung Selatan. Hal itu dikemukakan Kasubbid AMDAL, Heri Munzaili SE, Kasubbid Wasdal dan Pencemaran Lingkungan, Ir Akmad Rizal, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Bapedalda Provinsi Lampung, Zainuddin, usai penyegelan terhadap perusahaan daur ulang oli (pelumas) bekas ilegal, CV COS 50, di Desa Sidodadi, Padang Cermin, Lampung Selatan, Kamis petang (27/4). Heri Munzaili menjelaskan, lampiran I PP No. 85/1999 tentang Pengelolaan limbah B3 yang menyatakan daftar limbah B3 dari sumber yang tidak spesifik, maka pelumas bekas dengan kode Limbah D1005d adalah limbah bahan berbahaya dan beracun. Sehingga tidak diperlukan pembuktian secara ilmiah sebagaimana ditur dalam pasal 3 PP No. 85/1999, misalnya uji karakteristik, uji teksikologi, maupun hasil studi yang menyimpulkan bahwa limbah yang dihasilkan tidak menimbulkan pencemaran dengan gangguan kesehatan terhadap manusia dan mahluk hidup lainnya. Sementara pada pasal 1 angka 3 PP No. 18/1999 tentang Pengelolaan Limbah B3, maka pengertian pengelolaan Limbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3. Dua minggu Baik Heri maupun Rizal mengemukakan, setelah dilakukan penyegelan di lokasi industri CV COS 50, maka selambat-lambatnya dalam waktu dua minggu ke depan pihaknya akan melakukan pemeriksaan ahli. Dalam hal ini, katanya lebih lanjut, akan dimintakan kepada Menteri Negara LH agar dapat mengutus salah seorang ahlinya guna meneliti lebih lanjut lalu dimintai keterangan. "Hal itu sangat penting untuk mendukung dakwaan tindak pidana yang disangkatan oleh penyidik, sehingga penetapan calon-calon tersangka dari pihak-pihak terkait dapat dipertanggungjawabkan," katanya lagi. Dalam kaitan kasus ini, Kepala Bapedalda Provinsi Lampung, H Nassery Achmad juga telah mengirimkan Nota Dinas kepada Gubernur Lampung Sjachroedin ZP pada 24 April 2006. Seperti diberitakan, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Bapedalda bersama Polda setempat menyegel lokasi perusahaan pengumpul, penyimpan, dan pengolah oli (pelumas) bekas daur ulang CV COS 50, di Desa Sidodadi, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis. Penyegalan di lokasi industri yang berjarak sekitar 10 KM sebelah Selatan Kota Bandar Lampung itu dilakukan oleh Kasubbid AMDAL Bapedalda Lampung, Heri Munzaili SE, Kasubbid Wasdal dan Pencemaran Lingkungan, Ir Akmad Rizal, serta Zainuddin, PPNS dari Bapedalda Provinsi Lampung. Kemudian Aiptu Nurhasan selaku Anggota Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang juga anggota Dir Reskrim Polda Lampung, dan Ketua Perhimpunan Pengumpul, Pengolah dan Pengguna Minyak Pelumas Bekas (P4MPB) Provinsi Lampung, M Sumarwoto S Sos, serta stafnya, Akhmad Syukri. Ketua P4MPB Provinsi Lampung, M Sumarwoto dan stafnya, Akhmad Syukri menjelaskan, kegiatan CV COS 50 itu melanggar sejumlah ketentuan, antara lain tidak memiliki izin dari Menteri Lingkungan Hidup, maupun dari P4MPB, serta melanggar UU tentang Eenergi dan melanggar ketentuan tentang pabrikan. (*)
Copyright © ANTARA 2006