Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam orang saksi terkait perkara dugaan suap Rektor Unila nonaktif Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Universitas (Unila) Lampung Tahun 2022.

"Kepada terdakwa Andi Desfiandi, maju ke depan dalam sidang pemeriksaan saksi," kata Jaksa KPK Agung Satrio Wibobo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung, Rabu.

Enam saksi yang hadir di antaranya Prof Tjitjik Sri Tjahjandarie selaku Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Dosen Universitas Airlangga Surabaya, Fatah Sulaiman selaku Panitia Penerimaan Mahasiswa Mandiri BKN TPN-Barat, dan Dr Nizamuddin dari Universitas Syiah Kuala selaku Pelaksana Teknis Penerimaan Mandiri.

Kemudian Prof Yulianto selaku Wakil Rektor (Warek) Unila Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof Dyah Wulan SR Wardani selaku Dekan Fakultas Kedokteran Unila, dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila.

Baca juga: KPK telusuri penggunaan uang suap yang diterima Rektor Unila nonaktif
Baca juga: KPK panggil anggota DPR hingga dua bupati terkait kasus rektor Unila

"Hari ini enam saksi hadir semua," kata dia.

Tim Jaksa KPK pertama kali mempertanyakan kepada saksi Prof Tjitjik Sri Tjahjandarie terkait koordinasi dan pengawasan terhadap perguruan tinggi dan syarat masuk Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

Andi Desfiandi menjadi terdakwa perkara dugaan suap Rektor Unila nonaktif Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Universitas (Unila) Lampung Tahun 2022.

Dalam sidang yang beragendakan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam orang saksi dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru yang melibatkan terdakwa Andi Desfiandi.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Pewarta: Agus Wira Sukarta/Damiri
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022