Jakarta (ANTARA) - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja mengucap sumpah di Istana Negara, Guntur Hamzah, memohon doa agar dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya sebagai hakim konstitusi, menggantikan Hakim Aswanto.
Saat diwawancara usai pengucapan sumpah atau janji di Istana Negara, Jakarta, Rabu, Guntur enggan mengomentari polemik soal penunjukan dirinya sebagai Hakim Konstitusi dari usulan DPR, untuk menggantikan Aswanto.
“Saya mohon doa saja supaya saya bisa jalankan tugas ini sebaiknya,” kata dia.
Baca juga: Jokowi saksikan pengucapan sumpah Guntur Hamzah sebagai hakim MK
Guntur mengaku akan langsung menghadiri persidangan di MK yang sudah terjadwal pada Rabu. Karena itu, para hakim MK yang hadir di Istana Negara, Jakarta, sudah terlebih dahulu kembali ke MK untuk mempersiapkan agenda sidang.
"Ya hari ini ada persidangan yang tentu saya diminta langsung ikut persidangan," kata Guntur.
Di kesempatan yang sama, Ketua MK Anwar Usman juga enggan berkomentar soal pengangkatan Guntur sebagai Hakim MK menggantikan Aswanto. Sebab, kata dia, Hakim MK hanya berkomentar di depan publik melalui putusan.
"Saya selaku hakim ya tidak boleh mengomentari apa yang terjadi, hakim hanya berbicara melalui putusannya," kata Anwar.
Anwar turut menjawab soal kekhawatiran independensi Guntur sebagai Hakim MK usai dilantik. Dia menegaskan independensi seorang hakim berpulang pada diri masing-masing hakim.
"Hakim itu setiap kali mengucapkan putusan itu selalu dimulai dengan kalimat 'demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa' jadi bertanggung jawabnya tuh langsung kepada Allah selain kepada masyarakat, kepada bangsa dan negara," kata Anwar.
Pengucapan sumpah atau janji Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi dilakukan di depan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta. Pengangkatan Guntur sebagai Hakim Konstitusi tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 114 P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi.
Guntur merupakan hakim MK yang diajukan oleh DPR.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPR RI pada 29 September 2022, Komisi III DPR sepakat tidak memperpanjang masa jabatan Aswanto sebagai hakim konstitusi. DPR juga sekaligus menetapkan Guntur Hamzah yang saat itu menjabat sekretaris jenderal MK menjadi hakim konstitusi berdasarkan pengajuan DPR.
"Tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usul lembaga DPR atas nama Aswanto, dan menunjuk saudara Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna DPR saat itu.
Pencopotan Aswanto dan pengangkatan Guntur menuai polemik karena beberapa pihak menilai sikap dan alasan DPR mengganti Aswanto tidak sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945 yang menjamin eksistensi kemerdekaan lembaga kekuasaan kehakiman, dan Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK karena Aswanto tidak sedang diberhentikan dengan tidak hormat.
Baca juga: Jokowi akan saksikan pengucapan sumpah Guntur Hamzah jadi hakim MK
Baca juga: MK siap sidangkan 50 perkara sengketa pilkada
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022