Wamena (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan mengutamakan pembentukan tiga organisasi perangkat daerah (OPD), yaitu Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Pegunungan Sumule Tumbo di Wamena, Selasa (22/11), mengatakan tiga organisasi itu sangat penting bagi provinsi baru tersebut.
"Kami prioritaskan terlebih dahulu BPKD agar membuka rekening kas daerah, kemudian Bappeda untuk bagian perencanaan," kata Sumule.
Rekening kas daerah pemerintah provinsi itu nantinya digunakan untuk menampung pendapatan dari hibah delapan kabupaten yang telah disepakati beberapa waktu lalu.
"Delapan kabupaten yang sudah sepakat kan bersama beberapa waktu lalu untuk digunakan pada tahun 2022 dan tahun 2023," tambahnya.
Sementara itu, terkait BKD, Sumule mengatakan pembentukan OPD itu dipersiapkan lebih cepat untuk memetakan aparatur sipil negara (ASN). Hal itu karena nama-nama ASN dari sejumlah kabupaten telah diusulkan sebagai pegawai di kantor provinsi tersebut.
"Pemetaan ASN itu akan dilakukan sesuai kemampuannya masing-masing," imbuhnya.
Selain itu, perangkat daerah lain yang juga akan dibentuk adalah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Pegunungan untuk merumuskan pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Provinsi Papua Pegunungan.
"Mereka yang nantinya merumuskan jumlah anggota DPR Provinsi Papua Pegunungan, jumlah perwakilan Provinsi Papua Pegunungan yang akan mengisi kursi di DPR RI, DPD RI, kemudian tentu biro-biro," katanya.
Dia menambahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2023 masih masuk dalam APBD mini karena daerah tersebut belum ada DPRD.
"Untuk besarannya, kalau mengacu ke pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, itu di atas Rp1 triliun untuk masing-masing daerah otonom baru (DOB)," ujar Sumule Tumbo.
Pewarta: Marius Frisson Yewun
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022