Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut terdapat tiga isu terkini yang menjadi peluang pembangunan di kawasan strategis ekonomi Indonesia dan tengah berkembang di dunia, yakni green industry, smart industry, dan halal industry.
Airlangga, dalam acara bincang buku berjudul “Kawasan Ekonomi: Keberadaan, Peluang dan Tantangan” melalui keterangan di Jakarta, Selasa, mengatakan green industry menuntut untuk melakukan konsep industri yang ramah lingkungan melalui pembangunan Eco Industrial Park.
Menurut dia, konsep ini adalah bentuk pengembangan kawasan industri generasi ketiga yang dilengkapi dengan infrastruktur memadai dan terpadu, untuk efisiensi energi, efisiensi pengelolaan sumber daya air, optimalisasi pengelolaan aliran bahan dan buangan ke lingkungan, serta integrasi aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Terkait smart industry, dia mengatakan sektor industri dituntut untuk dapat memanfaatkan teknologi sesuai era revolusi industri 4.0.
Dia melanjutkan kawasan industri perlu didorong untuk membangun infrastruktur digital dan mentransformasi digital, sehingga dapat mempermudah komunikasi dan pemberian layanan kepada tenant.
Terkait pengembangan halal industry, dia menyebut saat ini sudah terdapat tiga kawasan industri halal, yaitu Modern Cikande Industrial Estate, Bintan Inti Industrial Estate, dan Kawasan Industri Halal Safe & Lock, Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam upaya mendukung berbagai kawasan strategis itu, pemerintah melalui penerbitan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memberikan kemudahan berusaha untuk meningkatkan investasi dan produktivitas, serta perluasan bidang usaha penanaman modal.
Menurut Airlangga, UU Cipta Kerja akan menjadi game changer dalam percepatan investasi dan pembukaan lapangan kerja baru, serta peningkatan implementasi perizinan berusaha berbasis risiko untuk meningkatkan daya saing investasi Indonesia.
“Pengembangan kawasan ekonomi ini juga mampu mendorong hilirisasi, yang menghasilkan nilai tambah, meningkatkan investasi, menciptakan lapangan kerja, serta membuka peluang usaha di Indonesia. Pengembangan ini sangat dibutuhkan dalam memperkuat struktur industri yang menjadi faktor penting dalam persaingan global,” ujar Menko Airlangga.
Lebih lanjut, dalam UU Cipta Kerja dan aturan turunannya, pemerintah membuat terobosan penataan ruang dan pertanahan, serta melakukan pembangunan infrastruktur fisik di luar kawasan atau di sekitar kawasan, yang diintegrasikan dengan kebijakan kegiatan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk mendukung kawasan ekonomi yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Baca juga: Menko Perekonomian: Inovasi di IDF 2022 terapkan prinsip berkelanjutan
Baca juga: Airlangga: Sinergi diperlukan untuk akselerasi transformasi digital
Baca juga: Airlangga: Sektor otomotif berkontribusi besar terhadap PDB RI
Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022