sama-sama tidak menerima Permenaker

Jakarta (ANTARA) - Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI, Nurjaman, menilai bahwa usulan pekerja soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2023 sebesar 10,55 persen tidak mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) maupun Peraturan Pemerintah (PP).


"Usul total kenaikan upah pekerja dalam sidang pengupahan kedua di Balai Kota Jakarta pada Selasa ini sebesar Rp5.131.000 tersebut, tidak mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023," katanya di Jakarta, Selasa.

Sementara itu, katanya, dalam Permenaker itu, ditentukan bahwa kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen.

Unsur pekerja, lanjut Nurjaman, juga dinilai tak mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 untuk menentukan UMP DKI 2023.

"Karenanya, dari teman-teman pekerja untuk UMP (DKI) 2023, menurut saya, ini tidak mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 dan tidak mengacu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022," ucapnya.

Baca juga: Dewan Pengupahan DKI sebut sidang pengupahan tak temukan kesepahaman

Meski demikian, Nurjaman menilai ada kesamaan antara unsur Apindo DKI dan unsur pekerja dalam menentukan dasar acuan penentuan nilai UMP DKI 2023, yakni sama-sama tidak mengacu kepada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.


"Menurut kami, di sini ada kesamaan antara Apindo dengan teman-teman serikat buruh itu, sama-sama tidak menerima Permenaker Nomor 18 pada penetapan UMP 2023 ini," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Nurjaman, Apindo DKI sendiri mengusulkan UMP DKI naik 2,62 persen atau setara Rp4.763.293, mengacu kepada PP Nomor 36 Tahun 2021 untuk menentukan usulan UMP DKI 2023.

"Jadi, Permenaker itu, menurut saya, diterima oleh unsur pengusaha dari Kadin DKI dan Pemerintah (DKI)," katanya.


Sebelumnya, Kadin DKI mengusulkan UMP DKI 2023 naik 5,11 persen atau setara dengan Rp4.879.053.

Baca juga: Apindo DKI nilai putusan PPTUN beri kepastian UMP 2023

Sementara itu, Pemprov DKI mengusulkan UMP DKI 2023 naik 5,6 persen atau setara dengan Rp4.901.738.

Pemprov DKI dan Kadin DKI mengacu kepada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 untuk menentukan nilai tersebut.

Adapun unsur pengusaha (Apindo DKI dan Kadin DKI), unsur Pemprov DKI dan unsur pekerja masing-masing mengusulkan kenaikan UMP DKI 2023 yang berbeda-beda.

Hal itu karena semua unsur itu tak satu suara saat Dewan Pengupahan DKI menggelar sidang pengupahan kedua di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Selasa ini.

Karena itu, masing-masing usulan dijadikan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Baca juga: Legislator berharap DKI patuhi putusan PTTUN terkait UMP

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022