Sub Koordinator Lembaga Pemerintahan, Lembaga Perwakilan dan Partai Politik Kesbangpol Sulsel Muh Rasdi Fajar, di Makassar, Selasa, mengatakan, besaran kenaikan nilai dari Rp1.200 per suara sah menjadi Rp5.000.
"Kalau hasil rapat di DPRD Sulsel dan menjadi usulan itu Rp5.000 per suara sah. Itu usulan DPRD yang ditandantangani oleh ketua," ujarnya.
Rusdi mengatakan pada 2022, Pemprov Sulsel telah menganggarkan bantuan partai politik sebesar Rp5 miliar. Namun, selama ini bantuan yang diberikan dianggap belum mencukupi untuk melakukan berbagai kegiatan politik.
Ia menyatakan usulan kenaikan penganggaran dana parpol dari DPRD Sulsel akan diteruskan ke Mendagri sambil menunggu keputusan resmi.
Menurut dia, mekanisme pengusulan dana bantuan partai politik ini melalui tahap pembahasan di DPRD kemudian bersurat ke Gubernur Sulsel lalu ke Menteri Dalam Negeri.
"Mekanismenya seperti itu, rapat dulu dan disepakati bersama di DPRD kemudian bersurat ke Gubernur Sulsel. Setelah ada besaran nilai dari DPRD kemudian kami bersurat lagi ke Kemendagri dan berapa nilai akhir yang akan disetujui," katanya.
Ia menerangkan rencana bantuan partai politik ini akan dimasukkan ke dalam APBD 2023 dan tentunya menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
Dia juga mengaku jika usulan kenaikan dana bantuan partai politik di Sulsel merupakan pertama kalinya dilakukan sejak 2019.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan kepada oartai politik, untuk tingkat pusat Rp1.000 per suara, untuk provinsi Rp1.200 per suara, dan di tingkat kabupaten/kota Rp1.500 per suara.
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022